JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono mengungkapkan, saat ini industri pertambangan tengah menghadapi sejumlah tantangan yang terkait dengan dinamika situasi geopolitik global dan nasional, dinamika suplai dan demand komoditi yang berdampak pada harga.
Menurut dia, maraknya aktivitas pertambangan ilegal (peti), munculnya kasus-kasus kerusakan lingkungan yang mengatasnamakan kegiatan pertambangan serta kasus korupsi dan kasus pidana lainnya merupakan kasus-kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi di sektor ini.
Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa ada beberapa regulasi yang saat ini sedang jadi perbincangan yakni kewajiban B40 yang diikuti pencabutan subsidi pemerintah atas pengadaan FAME.
Masalah lain yang juga ramai diperbincangkan stakeholder pertambangan beberapa hari belakangan ini, lanjut Widhy, terkait rencana revisi keempat dari UU Minerba.
Ia juga menyoroti rencana revisi aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE), karena hal ini akan dicemaskan para pelaku usaha. Meski aturannya belum ada, namun dari keterangan Menko Perekonomian menyebutkan bahwa DHE wajib simpan dalam negeri selama setahun dan besarannya 100 persen.
Sebagai organisasi yang menaungi para profesional pertambangan, lanjut dia, Perhapi terus berupaya memberikan kontribusi positif dalam mendukung penerapan kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).
Sudirman Widhy Hartono sendiri bersama pengurus baru Perhapi periode 2024-2027 baru saja dilantik di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).
Sumber : www.ruangenergi.com