BANDA ACEH – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh meminta pemerintah tidak berhenti pada penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang disebut berdampak terhadap 8.549 hektare kawasan hutan di Aceh.
Sekretaris PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemetaan, pemulihan lingkungan serta penataan aktivitas masyarakat yang masih memungkinkan untuk dilegalkan.
“Angka 8.549 hektare dari data WALHI Aceh ini menjadi alarm bagi kita semua. Namun yang lebih penting adalah memastikan lokasi, status kawasan, tingkat dampak dan karakteristik aktivitasnya melalui data spasial yang benar-benar terverifikasi,” kata Hardi, Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, data tersebut perlu diverifikasi dan dipetakan secara terintegrasi agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara tepat sasaran.
Dari hasil pemetaan itu, kata Hardi, pemerintah dapat menentukan lokasi yang harus ditutup, ditertibkan, dipulihkan atau masih memungkinkan untuk ditata.
“Penanganan PETI tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban di lapangan. Pemerintah juga perlu melihat akar persoalan di lapangan,” ujarnya.
Hardi menyebut sebagian masyarakat masih menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah perlu menyediakan alternatif kegiatan ekonomi yang legal dan terukur, bukan sekadar menghentikan aktivitas pertambangan. Ia juga meminta pemerintah membedakan antara PETI dengan Pertambangan Rakyat.
“PETI harus ditertibkan. Tetapi pada wilayah yang secara tata ruang, geologi, lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan memungkinkan, aktivitas masyarakat dapat dikaji untuk ditata melalui skema Pertambangan Rakyat,” jelasnya.
Untuk mendukung penanganan tersebut, PERHAPI Aceh mendorong pemerintah membangun Satu Basis Data PETI Lintas Sektor yang mengintegrasikan informasi pertambangan, kehutanan, tata ruang dan lingkungan.
Basis data tersebut nantinya dapat digunakan untuk menentukan zona prioritas penertiban, kawasan yang membutuhkan pemulihan serta wilayah yang berpotensi ditata menjadi Pertambangan Rakyat.
“Tidak semua lokasi harus diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Ada kawasan yang harus dihentikan dan dipulihkan, ada yang harus ditertibkan, dan ada yang perlu dikaji secara ilmiah untuk kemungkinan penataan. Kuncinya adalah data dan kepastian hukum,” katanya.
Selain penegakan hukum, Hardi menilai pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam penanganan PETI.
Lokasi bekas PETI, menurutnya, perlu diinventarisasi dan ditentukan kebutuhan pemulihannya, mulai dari pengamanan lubang tambang, penataan lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi hingga revegetasi sesuai kondisi masing-masing lokasi.
PERHAPI Aceh berharap persoalan PETI tidak hanya berujung pada daftar lokasi yang ditutup, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Aceh.
“Penegakan hukum perlu berjalan, lingkungan yang terdampak harus dipulihkan, sementara masyarakat harus memiliki pilihan kegiatan ekonomi yang legal dan berkelanjutan,” katanya.
“Jadikan ini momentum untuk membangun tata kelola pertambangan Aceh yang lebih tertib, berbasis data, memberikan kepastian hukum, melindungi lingkungan dan tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi secara legal,” pungkas Hardi.***




