BANDA ACEH – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh meminta Pemerintah Aceh memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor pertambangan seiring besarnya aktivitas investasi pertambangan di daerah tersebut.
Sekretaris Jenderal PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan potensi mineral dan batubara yang dimiliki Aceh merupakan modal penting bagi pembangunan dan transformasi ekonomi. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan kualitas investasi, kepatuhan perusahaan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh per Juni 2026, terdapat 89 Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdiri dari 71 IUP mineral logam dan batubara serta 18 IUP mineral bukan logam tertentu.
Dari 71 IUP mineral logam dan batubara tersebut, sebanyak 52 izin diterbitkan dalam periode 2021 hingga 2026.
“Angka tersebut menunjukkan dinamika investasi pertambangan di Aceh cukup besar. Namun, yang perlu kita lihat bukan hanya jumlah izin, melainkan bagaimana kualitas investasi, kepatuhan pemegang IUP terhadap peraturan perundangan, dan apa manfaat nyata yang dihasilkan bagi Aceh,” kata Hardi, Senin, 28 September 2026.
Menurut Hardi, proses perizinan pertambangan harus dilakukan secara transparan dan berbasis data. Penilaian terhadap calon pemegang izin, kata dia, tidak cukup hanya melihat aspek teknis, lingkungan, tata ruang dan finansial, tetapi juga perlu mempertimbangkan rekam jejak badan usaha.
Dengan demikian, izin pertambangan tidak sekadar menjadi legalitas administratif, tetapi menjadi pintu masuk bagi kegiatan pertambangan yang aman, produktif, tertib dan berwawasan lingkungan.
Selain aktivitas pertambangan berizin, PERHAPI Aceh turut menyoroti persoalan Penambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya pertambangan emas.
Data WALHI Aceh mencatat terdapat 8.549,5 hektare kawasan hutan yang terdampak aktivitas PETI emas sepanjang 2023 hingga Juni 2026. Sementara Pemerintah Aceh menyebut aktivitas PETI emas tersebar di sembilan kabupaten.
Hardi mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh bersama Forkopimda dalam mendorong penghentian dan penertiban aktivitas PETI. Namun, menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut kebijakan tersebut.
“Persoalan PETI jangan sampai berhenti pada maklumat atau wacana. Masyarakat membutuhkan kepastian langkah. Jangan sampai prosesnya terkesan masih berada di tengah jalan atau menggantung,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka aktivitas pertambangan mana yang harus ditertibkan, mana yang dapat ditata, bagaimana pemulihan lingkungan dilakukan, serta alternatif kegiatan ekonomi legal bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut.
PERHAPI juga menyoroti rencana Pemerintah Aceh menyiapkan anggaran Rp5 miliar untuk survei geologi sebagai bagian dari percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hardi menilai proses tersebut perlu dikawal agar tidak berhenti pada survei, tetapi menghasilkan kepastian wilayah, legalitas, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
PERHAPI Aceh juga meminta efektivitas pengawasan pertambangan diukur dari perubahan yang dihasilkan, bukan semata-mata dari jumlah kegiatan inspeksi di lapangan.
“Ukuran keberhasilan pengawasan bukan banyaknya kegiatan pengawasan, tetapi dampak perbaikannya. Kalau setelah pengawasan masih ditemukan persoalan yang sama, berarti perlu dievaluasi kembali efektivitas pembinaan, pengawasan dan tindak lanjutnya,” kata Hardi.
Ia menyebut sejumlah kecelakaan pertambangan sepanjang 2026 perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
Di Aceh Besar, seorang operator excavator dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor. Sementara di Aceh Barat, PERHAPI Aceh mencatat empat kecelakaan yang melibatkan armada pengangkut atau hauling batubara milik perusahaan tambang di jalan raya.
Insiden lainnya terjadi pada lubang galian tambang emas tradisional di Aceh Jaya yang menyebabkan korban jiwa.
Menurut Hardi, setiap kecelakaan harus diikuti investigasi dan tindakan korektif yang jelas, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab, batas waktu penyelesaian serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Setiap kejadian harus menjadi bahan evaluasi yang menghasilkan tindakan korektif. Harus ada investigasi dan corrective action, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan dan bagaimana memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Ia mengatakan pengawasan pertambangan harus mampu menjangkau persoalan keselamatan kerja, pemenuhan kewajiban lingkungan, reklamasi, tindak lanjut temuan serta pencegahan kecelakaan.
Di sisi lain, PERHAPI Aceh mendorong para praktisi pertambangan mengambil peran lebih aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai praktik pertambangan yang baik.
Aceh memiliki tenaga profesional di berbagai bidang, seperti Kepala Teknik Tambang (KTT), ahli eksplorasi, geologi, teknik pertambangan, keselamatan, lingkungan, reklamasi hingga pascatambang.
Hardi mengatakan kapasitas tersebut tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan, tetapi juga dapat mendukung pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Bekerja di tambang bukan sekadar bekerja, tetapi harus memiliki awareness terhadap keselamatan, lingkungan dan keberlanjutan tempat kita bekerja,” katanya.
Menurut dia, para praktisi pertambangan juga perlu membagikan pengetahuan dan pengalaman kepada masyarakat serta mendukung pemerintah membangun pemahaman mengenai kegiatan pertambangan yang baik.
Ke depan, PERHAPI Aceh mendorong pengembangan sektor pertambangan didukung data yang terintegrasi, peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, hilirisasi yang realistis sesuai karakteristik komoditas, penguatan reklamasi dan pascatambang, serta kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi dan dunia usaha.
“Pertambangan Aceh membutuhkan sinergi. Pemerintah membutuhkan dukungan keahlian, industri membutuhkan kepastian dan pembinaan, masyarakat membutuhkan manfaat sekaligus perlindungan, sementara perguruan tinggi dan organisasi profesi dapat memperkuat basis ilmu dan pengalaman lapangan,” kata Hardi.***




