Ahli Pertambangan: Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Lintas Kementerian dan Lembaga Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pertambangan: Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Lintas Kementerian dan Lembaga

Ahli Pertambangan: Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Lintas Kementerian dan Lembaga Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pertambangan: Pemberantasan Tambang Ilegal Harus Lintas Kementerian dan Lembaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Indonesia terus meningkat dalam sebulan terakhir.

Aparat kepolisian bersama kementerian dan lembaga terkait berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mencatat sedikitnya enam modus operandi yang kerap digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, antara lain penambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP), operasi di kawasan hutan tanpa izin, penggunaan dokumen palsu, pengolahan dan penjualan hasil tambang tanpa izin, penyelundupan hasil tambang ke luar daerah atau luar negeri, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menegaskan bahwa maraknya praktik tambang ilegal sangat bertentangan dengan prinsip good mining practice (GMP).

Aktivitas tersebut umumnya tidak memiliki kajian teknis, tidak memperhatikan keselamatan kerja, serta abai terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono menekankan, pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas nasional yang dijalankan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

“Tambang ilegal jelas tidak sesuai dengan prinsip good mining practice. Tidak ada kajian teknis, pengelolaan lingkungan, maupun jaminan keselamatan kerja. Dampaknya luas—mulai dari rusaknya lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara,” ujar Sudirman, Kamis (6/11/2025).

Pemerintah Bentuk Direktorat Gakkum ESDM

Sudirman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti persoalan tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.

Salah satu langkah konkret pemerintah adalah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor ESDM, yang diharapkan dapat meniru efektivitas lembaga serupa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Sudirman, kebijakan tersebut menandai perubahan paradigma dalam tata kelola pertambangan nasional.

“Ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin menata regulasi, tetapi juga benar-benar menegakkan hukum di lapangan,” ujarnya.

Presiden Prabowo sebelumnya mengungkapkan, jumlah tambang ilegal di Indonesia telah melampaui 2.000 lokasi, mencakup komoditas batubara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, serta emas dan bauksit di Sumatera dan Kalimantan Barat.

Sumber : https://www.tribunnews.com/bisnis/7751691/ahli-pertambangan-pemberantasan-tambang-ilegal-harus-lintas-kementerian-dan-lembaga