Badai PHK di Pertambangan dan Solusinya

Badai PHK di Pertambangan dan Solusinya

Kabar6 – Tahun 2026 ini menjadi tahun yang berat bagi para pelaku industri pertambangan mineral dan batubara Indonesia. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memperkiraan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencapai 100.000 hingga 150.000 pekerja sektor mineral dan batubara. Pangkal utamanya adalah pengurangan ijin produksi atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan molornya persetujuan RKAB serta melonjaknya harga BBM solar industri.

Pada tambang batubara, pemerintah menurunkan RKAB dari 790 juta ton di tahun 2025 menjadi sekitar 600 juta ton di tahun ini. Untuk nikel, RKAB yang disetujui tahun ini kisaran 260–270 juta ton, jauh lebih rendah dibandingkan RKAB tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton. Ditambah lagi penerbitan RKAB yang molor, bahkan sebagian tambang baru mendapatkan persetujuan RKAB di bulan Juli dan Agustus, menyebabkan tambang terlalu lama tidak dapat beroperasi.

Pemerintah juga mengubah persetujuan RKAB dari sebelumnya untuk jangka waktu tiga tahun, mulai 2026 dikembalikan menjadi RKAB tahunan. Kebijakan RKAB tahunan tersebut karena pemerintah ingin memiliki ruang lebih besar untuk mengendalikan produksi sesuai perkembangan pasar, cadangan dan kebutuhan domestik. Pemerintah berupaya mencegah produksi berlebihan.

Masalahnya bukan semata-mata pada tujuan kebijakan, melainkan kepastian waktu dan kepastian volume produksi yang sangat menentukan kelangsungan hidup perusahaan tambang. Persetujuan tiga tahun memberikan kepastian bagi perusahaan untuk menyusun rencana investasi, kontrak alat berat, kontrak jasa pertambangan, pembelian BBM, tenaga kerja dan kontrak penjualan.

Ketika RKAB kembali dievaluasi setiap tahun, seluruh mata rantai tersebut harus menunggu kepastian produksi. Bagi perusahaan besar dengan modal kuat, ketidakpastian ini mungkin masih dapat ditanggung. Namun bagi penambang skala kecil dan menengah, keterlambatan beberapa bulan saja sudah mengganggu arus kas bahkan membuat operasi tidak lagi ekonomis.

Masalahnya menjadi lebih serius karena proses persetujuan RKAB 2026 berlangsung panjang. Hingga 12 Juni 2026, Ditjen Minerba baru menyetujui 664 RKAB, sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam proses evaluasi terhadap kelengkapan administrasi, teknis, lingkungan, keselamatan, reklamasi dan kewajiban penerimaan negara. Di lapangan, kondisi tersebut diterjemahkan oleh pelaku usaha sebagai tertundanya kepastian operasi, bahkan sebagian perusahaan masih menunggu persetujuan RKAB hingga bulan Juli bahkan Agustus ini.

Bagi penambang kecil, kehilangan enam bulan waktu produksi bukan persoalan sederhana. Tambang tidak bisa begitu saja berhenti tanpa biaya. Perusahaan tetap harus menanggung gaji, keamanan wilayah tambang, pemeliharaan alat, kewajiban lingkungan, biaya perizinan, kontrak alat berat dan berbagai biaya tetap lainnya. Ketika produksi tidak berjalan sementara biaya tetap terus keluar, arus kas menjadi negatif. Kondisi inilah yang membuat perusahaan memilih menghentikan operasi, merumahkan pekerja atau bahkan menutup usahanya.

Pemangkasan RKAB

Persoalan semakin berat ketika persetujuan RKAB yang diterima ternyata jauh lebih rendah daripada usulan atau kapasitas produksi sebelumnya. Pemerintah memang sengaja memangkas RKAB untuk mengendalikan pasokan. Untuk batubara, target produksi RKAB 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, dan pelaku industri menyebut adanya pemangkasan kuota yang dalam sejumlah kasus mencapai sekitar 25 persen. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan pemotongan kuota tersebut telah menyebabkan sejumlah perusahaan merumahkan karyawan dan mengurangi penggunaan alat berat.

Di sinilah muncul paradoks kebijakan. Pemerintah bermaksud mengendalikan produksi agar harga komoditas tidak jatuh akibat kelebihan pasokan, tetapi di sisi lain perusahaan tambang membutuhkan volume produksi yang cukup untuk menutup biaya tetap dan mempertahankan keekonomian operasi. Tambang dengan kuota kecil belum tentu menjadi tambang yang efisien. Ada titik tertentu ketika produksi turun terlalu rendah, biaya per ton justru melonjak karena biaya tetap harus dibebankan kepada volume yang lebih sedikit. Bagi penambang kecil, pemangkasan RKAB dapat dengan cepat mengubah tambang yang sebelumnya menghasilkan laba menjadi merugi.

Tekanan kedua datang dari harga BBM solar industri yang melonjak tajam. Pertambangan merupakan industri yang sangat bergantung pada alat berat dan kendaraan berbahan bakar diesel. Excavator, dump truck, bulldozer, wheel loader, alat angkut dan berbagai peralatan pendukung membutuhkan solar dalam jumlah besar. Selain soal ketersediaan solar yang sangat terbatas, saat ini harga solar sampai diterima penambang di Kalimantan telah bergerak sekitar Rp25.000 – Rp 28.000 per liter. Di Maluku Utara mendekati Rp30.000 per liter dan di Sulawesi Tenggara sekitar Rp29.000 per liter.

Dengan demikian, angka sekitar Rp28.000 per liter di tingkat penambang, sebagaimana dikeluhkan pelaku usaha di sejumlah daerah, bukan lagi sekadar kenaikan kecil. Beban tersebut sangat signifikan karena biaya BBM berkontribusi sekitar 40 persen dari komponen biaya penambangan. Jika harga solar naik sementara volume produksi justru dipangkas oleh RKAB, penambang menghadapi tekanan dari dua arah sekaligus: pendapatan turun karena produksi berkurang, sedangkan biaya per unit produksi meningkat karena BBM mahal.

Kondisi tersebut menjadi sangat berbahaya bagi tambang-tambang dengan stripping ratio tinggi, jarak angkut yang jauh, kualitas batubara rendah atau cadangan yang secara geologi membutuhkan biaya pengupasan besar. Kenaikan harga solar meningkatkan biaya pengupasan, pengangkutan dan pemindahan material hasil tambang. Ketika biaya produksi mendekati harga jual, keputusan rasional bagi pemilik tambang bukan lagi meningkatkan produksi, melainkan menghentikan operasi sementara sambil menunggu kondisi ekonomi membaik.

Harga DMO Stagnan

Tekanan itu semakin terasa pada penambang yang memasok pasar domestik. Harga batubara untuk kewajiban domestic market obligation (DMO) PLN masih memiliki batas tertentu, sementara biaya produksi telah mengalami kenaikan. Harga DMO PLN sebesar US$70 per ton untuk kalori GAR 6.322 tidak berubah sejak 2018, sementara harga pasar dan biaya produksi telah bergerak jauh. Selain itu pembayaran dari PLN dalam sejumlah kasus baru diterima sampai dua atau tiga bulan setelah batubara diserahkan. Artinya, penambang bukan hanya menghadapi margin yang semakin tipis, tetapi juga kebutuhan modal kerja yang semakin besar.

Persoalan ketiga adalah perubahan tata kelola ekspor sumber daya alam. Mulai 1 Juni 2026, pemerintah memberlakukan kebijakan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor SDA melalui PP Nomor 21 Tahun 2026. Bersamaan dengan itu, pemerintah mematangkan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup antara lain batubara, kelapa sawit dan ferro alloy.

Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ekspor satu pintu mempunyai alasan yang kuat: memperbaiki pengawasan, mencegah under invoicing, mengurangi praktik transfer pricing, memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri dan meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis.

Pemerintah menyatakan implementasi kebijakan ini dilakukan bertahap dengan masa transisi agar arus barang dan kontrak dagang tetap berjalan. Namun bagi penambang, terutama yang skala usahanya tidak besar, setiap perubahan mekanisme ekspor berpotensi menambah lapisan administrasi, biaya transaksi, kebutuhan modal kerja dan ketidakpastian waktu pembayaran apabila proses bisnis belum berjalan mulus.

Tiga tekanan tersebut: RKAB terlambat, kuota produksi berkurang dan harga solar melonjak, tidak boleh dilihat secara terpisah. Ketiganya saling memperkuat. Ketika RKAB terlambat, produksi tertunda. Ketika RKAB akhirnya keluar tetapi kuotanya dipangkas, volume penjualan turun. Pada saat yang sama harga solar naik hingga lebih dari Rp25.000 bahkan mendekati Rp30.000 per liter di sejumlah wilayah, biaya produksi per ton melonjak. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan yang memiliki neraca keuangan lemah akan menjadi korban pertama.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan koreksi kebijakan tanpa mengurangi tujuan pengendalian dan tata kelola pertambangan. Persetujuan RKAB untuk tahun berikutnya seharusnya selesai sebelum tahun berjalan dimulai, sehingga perusahaan mempunyai waktu menyusun anggaran, kontrak alat berat, tenaga kerja dan pemasaran.

Untuk penambang kecil, pemerintah juga perlu mempertimbangkan formula kuota yang memperhitungkan keekonomian minimum tambang, bukan hanya target pengendalian produksi nasional. Jika produksi dipotong terlalu dalam, negara memang memperoleh kontrol pasokan, tetapi dapat kehilangan investasi, lapangan kerja, penerimaan negara dan pasokan komoditas di kemudian hari.

Kepastian Usaha

Pada akhirnya, industri pertambangan membutuhkan satu hal yang sangat sederhana tetapi fundamental yaitu kepastian usaha. Pengendalian produksi, RKAB tahunan, ekspor satu pintu dan pengelolaan devisa adalah kebijakan yang dapat dibenarkan sepanjang implementasinya tidak membuat perusahaan kehilangan kemampuan untuk beroperasi.

Pemerintah perlu memastikan RKAB diterbitkan tepat waktu, memberikan ruang revisi yang responsif ketika kondisi pasar berubah, menjaga ketersediaan BBM dengan harga yang wajar dan memastikan mekanisme ekspor melalui Danantara berjalan efisien.

Jika tidak, kombinasi RKAB yang terlambat, kuota produksi yang dipangkas dan harga solar yang mahal, bukan hanya akan membuat sebagian penambang kolaps, tetapi juga dapat mengurangi pasokan, mengancam lapangan kerja dan pada akhirnya justru mengganggu kepentingan ekonomi nasional. Kementerian ESDM seharusnya dapat memitigasi dan memberi solusi atas gelombang PHK di sektor pertambangan ini dengan memberikan persetujuan RKAB sebelum tahun berjalan dan memastikan ketersediaan BBM solar industri dengan harga yang lebih terjangkau.

Sumber : https://kabar6.com/badai-phk-di-pertambangan-dan-solusinya/