Bagaimana Progres Kelanjutan Niat Presiden Prabowo Memberantas Tambang Ilegal?

Bagaimana Progres Kelanjutan Niat Presiden Prabowo Memberantas Tambang Ilegal?

Apa yang membuat Presiden memberi atensi besar pada pentingnya pemberantasan tambang ilegal?

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan, sebanyak 1.063 tambang ilegal berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp 300 triliun. Karenanya, ia berkomitmen untuk memberantas praktik tersebut. Tindakan tegas pun tak ragu diberlakukannya jika ada sosok-sosok besar dan kuat yang menjadi pelindung di baliknya.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara sewaktu memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

”Saya beri peringatan. Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal TNI atau jenderal dari polisi, atau mantan jenderal. Tidak ada alasan kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo.

Peringatan yang sama kerasnya juga diberlakukan Prabowo kepada sesama pimpinan partai politik. Jangan sampai ada politisi yang justru ikut-ikutan bermain. Pihaknya pun tak ragu menindak jika sosok politisi yang berkecimpung dalam tambang ilegal itu berasal dari partainya sendiri, yakni Gerindra. ”Cepat-cepat kalau ada terlibat, Anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja. Karena, walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi saudara-saudara,” ujar Prabowo.

Apa langkah aparat penegak hukum setelah instruksi Presiden memberantas tambang ilegal?

Berselang hampir sebulan dari arahan Presiden Prabowo, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 4,2 juta hektar usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Areal itu dikuasai oleh 51 perusahaan. Meski demikian, baru 321,07 hektar lahan milik dua perusahaan yang disita oleh Satgas PKH.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH menjelaskan, sebanyak 148,25 hektar yang disita ada di areal pertambangan PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara. Sisanya, seluas 172,82 hektar, di areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Satgas PKH menyadari masih banyak lahan yang belum dikuasai kembali. Karena itu, Febrie meminta kepada semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait agar dapat membantu memperlancar penertiban kawasan hutan tersebut.

Sementara itu, peneliti Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menuturkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, ada dugaan tebang pilih yang dilakukan oleh Satgas PKH saat menertibkan kawasan hutan. ”Ini menjadi masalah dan kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Apa lagi yang menunjukkan Presiden benar-benar berkomitmen memberantas tambang ilegal?

Pengembalian enam smelter hasil sitaan Kejaksaan Agung dari kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun disebut sebagai bukti keseriusan pemerintah memberantas pertambangan ilegal. Sebanyak enam smelter hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus korupsi timah yang diungkap Kejagung pada pertengahan 2024 dikembalikan ke PT Timah, Senin (6/10/2025).

Pengembalian aset tersebut dilakukan di PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Selain keenam smelter, ada pula beberapa barang rampasan, sehingga nilai totalnya mendekati Rp 7 triliun. Di luar itu, lanjut Presiden, di enam smelter yang dikembalikan terdapat tumpukan tanah jarang dan ingot atau bongkahan logam timah yang nilainya triliunan rupiah. Di dalam tanah jarang, misalnya, terkandung hampir 4.000 ton monasit. Adapun setiap ton monasit harganya mencapai 200.000 dollar AS atau setara dengan Rp 3,3 triliun.

Presiden berterima kasih kepada penegak hukum dan sejumlah pihak yang sudah bergerak mengusut korupsi dan menyelamatkan aset-aset negara. Sebab, dengan pengembalian aset ini, artinya ada kekayaan negara yang bisa kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk melanjutkannya.

”Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla (Badan Keamanan Laut), teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ujarnya.

Apa yang membuat tambang ilegal tumbuh subur selama ini?

Manajer Riset Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Akmaluddin Rachim, mengatakan, salah satu kendala dalam pemberantasan pertambangan tanpa izin ialah keterbatasan sumber daya manusia, khususnya dalam hal pengawasan, baik dari aparat penegak hukum maupun Kementerian ESDM.

Praktik pertambangan tanpa izin selama ini juga menjadi ladang mata pencarian masyarakat ekonomi kelas bawah. Oleh karena itu, legalisasi berupa pemberian izin pertambangan rakyat menjadi salah satu solusi. Namun, semua harus dilakukan sesuai ketentuan dan disertai edukasi secara masif.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono, pertambangan ilegal turut menciptakan citra negatif bagi sektor pertambangan. Aktivitasnya yang tidak dikelola secara baik dan bertanggung jawab membuat kerusakan lingkungan dan sosial tak terhindarkan. Dampak ini pada akhirnya menyeret citra perusahaan tambang legal sehingga mereka juga dirugikan.

Selain itu, keberadaan tambang ilegal juga melemahkan daya tarik investasi sektor pertambangan Indonesia, terutama di mata investor asing. Menurut Widhy, banyak investor memilih menarik diri karena maraknya praktik pertambangan ilegal.