Dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI pada tanggal 15 Agustus 2025, Pemerintah menyampaikan akan fokus pada penertiban tambang-tambang ilegal yanmg dilaporkan ada sebanyak 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai 300 triliun rupiah. Berkaitan dengan itu, Kementerian PPN/Bappenas sedang melaksanakan Penyusunan Konsep Pengembangan Tata Kelola Tambang Emas Rakyat di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 berkoordinasi dengan Direktorat Pembangunan Indonesia Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, BAPPENAS mengundang PERHAPI untuk memberikan masukan terkait rencana penyusunan konsep tersebut. PERHAPI mengirimkan Bapak Wisnu Salman, Ketua Bidang Hubungan Lembaga Pendidikan PERHAPI untuk menyampaikan masukan-masukan mewakili Ketua Umum PERHAPI. Diharapkan masukan dari PERHAPI ini dapat memperkaya konsep pengembangan tata Kelola tambang emas rakyat yang disusun oleh pihak BAPPENAS.
Instructor
