Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung agenda pembangunan rendah karbon Indonesia dan transformasi ekonomi nasional, PERHAPI meyakini bahwa hilirisasi industri berbasis mineral, khususnya nikel, harus dilakukan dengan pendekatan berkelanjutan dan rendah emisi. Hal ini sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, di mana hilirisasi industri merupakan salah satu pilar utama untuk menciptakan nilai tambah domestik dan mendukung transisi energi nasional, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam kerangka ekonomi hijau.
Menyusul penyusunan Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas), maka PERHAPI dengan didukung oleh Eramet Indonesia Mining (EIM), menyelenggarakan kegiatan FGD Keterlibatan Pemangku Kepentingan Dalam Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel, yang diselenggarakan pada hari Rabu tgl 27 Agustus 2025 bertempat di Hotel Ayana, Mid Plaza, Jakarta
FGD yang dibuka oleh Bapak Sudirman Widhy, Ketua Umum PERHAPI ini menampilkan 2 sesi diskusi dimana untuk sesi pertama, diskusi dengan topik “Dekarbonisasi Nikel Indonesia – Peta Jalan: Strategi, Keadilan, dan Aksi Industri”, ditampilkan beberapa panelis dari Eramet Mining Indonesia (EMI); World Resources Indonesia (WRI); Forum Industri Nikel Indonesia (FINI).
Sementara pada sesi kedua dengan topik diskusi “Kolaborasi LSM dan Sektor Swasta untuk Industri Nikel Rendah Karbon” ditampilkan pembicara dari beberapa LSM seperti PYWP; Auriga Nusantara; Satya Bumi dan Koaksi.
Bertindak sebagai moderator adalah Bapak Rezky Syahrir, Wakil Ketua Bidang Kajian ESG PERHAPI ; sementara wrapping up di akhir acara dilakukan oleh Bapak Muhammad Dhafi Iskandar, Ketua Bidang Kajian ESG PERHAPI
Diharapkan hasil dari kegiatan FGD ini dapat memperkuat pemahaman, komitmen, dan membuka ruang dialog serta kolaborasi antara industri, pemerintah, dan masyarakat sipil, guna memastikan dekarbonisasi industri nikel bersifat inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Instructor
