
Kementrian Lingkungan Hidup RI (KLH) menyelenggarakan kegiatan Forum Ahli 2025 pada tanggall 25 sd 27 September 2025 di Bali, dengan tema Optimalisasi Peran Ahli Dalam Mendukung Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Acara Forum Ahli 2025 ini dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Bapak Hanif Faisol Nurofiq.

Ibu Prof. Dr. Ir. Restu Juniah, MT.,yang merupakan guru besar Teknik Pertambangan Universitas Sriwijaya sekaligus juga anggota Dewan Pakar PERHAPI memberikan penjelasan mengenai metode perhitungan kerugian lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan tanpa ijin.
Metode ini sangat berguna untuk membantu apparat hukum di dalam menentukan perhitungan estimasi kerugian lingkungan hidup pada kasus pidana yang dikenakan kepada para pelaku kegiatan tambang tanpa ijin yang cukup marak di beberapa wilayah di Indonesia.

Instructor
