PERHAPI PD Sumatera Selatan : Diskusi Publik Solusi Polemik Jalan Angkut Batubara Di Sumatera Selatan
Pada hari Sabtu 31 Januari 2026, Pengurus PERHAPI PD Sumatera Selatan menggelar kegiatan Forum Group Discussion dengan topik “Diskusi Publik Solusi Polemik Jalan Angkut Batubara di Sumatera Selatan”, berlokasi di Hotel Grand Daira Palembang. FGD ini diselenggarakan sebagai respon terhadap dinamika implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara, yang tertuang di dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan No 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh aspek keselamatan publik, kenaikan Indeks Standar Pencemar Udara, kerusakan Infrastruktur jalan, Serta Ketertiban Lalu-lintas, sekaligus sebagai bagian dari penataan system transportasi pertambangan di Sumatera Selatan

Hadir di dalam acara FGD ini sebagian besar pemangku kepentingan seperti Kepala Dinas Perhubungan Prov Sumsel; Kepala Dinas ESDM Prov Sumsel; Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Perwakilan Kabupaten penghasil; Perwakilan pengurus APBI; serta Pakar Hukum, yang masing-masing menyampaikan pandangannya terkait dengan kebijakan ini serta bagaimana mencari jalan keluar terhadap permasalahan terhentinya kegiatan operasional pertambangan batubara bagi Sebagian perusahaan tambang batubara yang terkena dampak dari kebijakan tsb.


Dari BPP PERHAPI, hadir Bapak Sudirman Widhy, Ketua Umum PERHAPI; Bapak Resvani, Wakil ketua Umum PERHAPI; Bapak Hary Kristiono, Ketua Bidang Kajian Batubara & Renewable Energy PERHAPI yang juga sekaligus mewakili pengurus APBI; serta Prof Abrar Saleng, Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanudin yang juga merupakan anggota Dewan Pakar PERHAPI.

Bapak Frans Irawan, Ketua PERHAPI PD Sumsel, tampil memberikan sambutan pembuka acara FGD ini.
Instructor
