Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan korupsi pada sektor pertambangan, khususnya ang berkaitan dengan Competent Person Indonesia (CPI) dan Competent Person (CP) Pertambangan, PERHAPI Bersama IAGI dan Kombers KCMI diundang rapat oleh Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 bertempat di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.
Hadir dari pihak KPK adalah Bapak Sulis dan Ibu Elisabeth Titie. Sementara dari PERHAPI hadir Bapak Resvani, Wakil Ketua Umum; Bapak Catur Gunadi, Sekretaris Umum; dan Bapak Jimmy Gunarso, Ketua Bidang Kajian Tata Niaga Komoditas Minerba PERHAPI.
Dari pihak Kombers KCMI, hadir Bapak Robby Rafianto, Ketua Kombers KCMI; dan Bapak Zardi Dahlius, Sekjen Kombers KCMI; sementara dari IAGI hadir Bapak Sumardiman dan Bapak Adi Maryono.
Dalam rapat ini, Kombers KCMI Bersama Perhapi dan IAGI menjelaskan kepada pihak KPK mengenai pengenalan terhadap Komite Cadangan Mineral Indonesia, Competent Person Indonesia serta perbedaannya dengan Competent Person, serta penjelasan sekilas mengenai CRIRSCO.
Selain itu disampaikan juga conecern mengenai Kompetensi untuk memastikan pelaporan asil eksplorasi, estimasi sumberdaya dan estimasi cadangan yang kredibel, valid dan dapat dipertanggungjawabkan kepada semua stakeholders.
Concern mengenai Mekanisme pengawasan untuk memastikan integrity dari competent person mengingat pentingnya tiga pelaporan diatas.
Pihak KPK berterimakasih atas paparan dan penjelasan yang disampaikan dan akan menindaklanjuti permasalahan CPI dan CP yang disampaikan oleh Kombers KCMI, Perhapi dan IAGI dengan Kemnetrian atau Lembaga terkait
Instructor
