
Pada hari Kamis 07 Mei 2026, bertempat di Kantor Sekretariat Perhapi, Rukan Crown Palace, LSP Perhapi menyelenggarakan Rapat antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengarah dengan agenda utama rapat untuk menentukan Badan Hukum Baru LSP PERHAPI guna memenuhi ketentuan yang ada di dalam regulasi :Pedoman BNSP Nomor 201 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta Pedoman BNSP Nomor 202 Tahun 2014 tentang Lisensi LSP.

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengarah LSP PERHAPI yang juga merupakan Ketua Umum PERHAPI, Bapak Sudirman Widhy. Penjelasan mengenai regulasi BNSP disampaikan oleh Ketua Badan Pelaksana LSP PERHAPI, Bapak Rajulisman yang didampingi oleh Notaris, Ibu Stella Delarosa.




Instructor
