Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berencana akan mengeluarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan. Dinas ESDM Provinsi Bangka-Belitung meminta PERHAPI untuk mengirimkan salah satu pengurus atau tenaga ahlinya guna menjadi narasumber pada rapat Penyusunan Naskah Akademis Raperda WPR Prov-Babel yang diselnggarakan pada hari Senin tanggal 6-Oktober-2025 melalui media online zoom meeting.

Bapak Catur Gunadi, Sekretaris Umum PERHAPI hadir mewakili BPP PERHAPI untuk pada rapat tersebut yang dipimpin oleh Ibu Dr. Leylasari, pejabat pada Dinas ESDM Provinsi bangka Belitung yang juga merupakan Wakil Ketua Pengurus PERHAPI PD Bangka Belitung saat ini.
Instructor
