Dalam rangka implementasi Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Kepmen ESDM 174/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat, serta menindaklanjuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Lanjutan Percepatan Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Rakyat tanggal 11 Agustus 2025, Kemenko Perekonomian mengundang beberapa instansi dan asosiasi untuk mendapatkan masukan mengenai rencana pilot Project Percepatan Penerbitan IPR tersebut.
Dalam rapat yang yang diselenggarakan pada hari Senin tgl 1 September-2025 melalui media zoom online meeting, Bapak Dr.Ing. Herry Permana, ST., MSc., Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara, Kemenko Perekonomian, .menyampaikan paparan mengenai rencana pilot project percepatan IPR di Provinsi NTB dari proses awal sampai dengan selesai terbit IPR sebagai role model. PERHAPI mengirim Bapak Ahmad Bismillahi Normansyah, Wakil Sekjen Bidang Hubungan Eksternal untuk hadir di rapat ini.
Instructor
