SOSIALISASI PP NO 39 TAHUN 2025 DAN PERATURAN PELAKSANANYA BERSAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN BADAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; serta peraturan pelaksananya. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Bersama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 berlokasi di Hotel Aryaduta, Bali.
Dalam kegiatan ini, Perhapi diminta oleh Minerba untuk menjadi salah satu narasumber, yang diwakili oleh Bapak Resvani, Wakil Ketua Umum PERHAPI yang menyampaikan paparan mengenai bagaimana pertambangan ditempatkan sebagai bagian dari fondasi filosofi bangsa dan instrumen pembangunan ekonomi nasional. Minerba bukan hanya soal produksi, tetapi tentang bagaimana sumber daya alam dikelola untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat. 

Instructor
