DHE SDA Wajib Parkir 12 Bulan, Pengusaha Tambang Mulai Khawatir Cashflow

DHE SDA Wajib Parkir 12 Bulan, Pengusaha Tambang Mulai Khawatir Cashflow

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan revisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bakal mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Dalam ketentuan baru ini, eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke bank milik negara (Himbara) dan konversi ke rupiah maksimal 50%.

Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai, kebijakan ini sejatinya difokuskan pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa. “Kebijakan ini lebih difokuskan pada penguatan devisa dalam bentuk valuta asing seperti dolar. Pemerintah menginginkan agar likuiditas dalam valuta asing terutama dolar AS tetap terjaga,” ujarnya kepada Kontan, Senin (11/5/2026).

Rizal mencatat, ada perbedaan signifikan antara aturan untuk sektor minerba dengan sektor migas. Jika sektor migas wajib parkir minimal 30% selama 3 bulan, sektor minerba kini wajib ditempatkan di bank Himbara selama 12 bulan. Rizal melihat hal ini sebagai bentuk keistimewaan bagi perbankan pelat merah.

“Selama ini pengusaha disinyalir menyimpan atau menampung DHE itu di bank luar negeri. Ini ada perlakuan khusus atau keistimewaan dari pemerintah untuk bank Himbara yang dijadikan rekening penampung DHE tersebut,” lanjut Rizal.

Namun, Rizal menyoroti, durasi penempatan yang mencapai 1 tahun. Ia mempertanyakan sumber pendanaan operasional perusahaan jika dana tersebut mengendap terlalu lama.

“Yang akan menjadi pertanyaannya adalah dengan penempatan selama 12 bulan DHE tersebut di bank Himbara, dari mana perusahaan akan mendanai kebutuhan modal kerja untuk memenuhi kebutuhan dana operasionalnya,” cetusnya.

Rizal mengkhawatirkan, munculnya biaya tambahan bagi pengusaha. Jika harus meminjam ke bank dengan bunga kredit yang jauh lebih tinggi dari bunga simpanan DHE 2,5%, maka beban bunga operasional akan membengkak.

“Artinya pengusaha harus menambah biaya bunga untuk menjalankan operasionalnya. Uang ada, tetapi pengusaha harus meminjam uang tersebut dengan bunga yang lebih tinggi agar operasionalnya bisa berjalan dengan baik,” paparnya.

Adapun kebutuhan operasional yang dimaksud mencakup pajak, impor bahan baku penolong, BBM, alat berat, hingga gaji karyawan. Jika DHE mengendap setahun penuh, Rizal menyebut hal ini akan sangat memberatkan arus kas (cashflow) perusahaan minerba.

Sebagai solusi, Rizal mengusulkan agar pemerintah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk operasional selama dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti invoice atau faktur pajak yang sah.

“Seharusnya perusahaan dapat diizinkan menggunakan dana tersebut untuk membiayai operasionalnya. Yang penting bahwa DHE itu disetorkan ke dalam bank dalam negeri,” pungkasnya.

Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/dhe-sda-wajib-parkir-12-bulan-pengusaha-tambang-mulai-khawatir-cashflow