ESDM Akui Belum Sosialisasi RKAB 1 Tahun yang Ditenggat Oktober

ESDM Akui Belum Sosialisasi RKAB 1 Tahun yang Ditenggat Oktober

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui belum melakukan sosialisasi menyeluruh ihwal pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan periode 2026 yang ditenggat Oktober 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan tenggat pengajuan tersebut ditetapkan sehubungan dengan perubahan skema RKAB yang akan dikembalikan menjadi per 1 tahunan dari skema 3 tahunan yang berlaku saat ini.

“Belum, sebentar lagi sosialisasinya,” kata Tri ditemui usai acara konferensi pers kajian KPK soal tata kelola tambang, Kamis (24/7/2025).

Pada kesempatan tersebut, Tri menjelaskan perubahan skema RKAB harus dilakukan demi perbaikan tata kelola industri pertambangan sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meskipun pada 2025—2027 sudah kita setujui [RKAB dengan skema 3 tahunan], tetapi mulai 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 harus sudah mempunyai syarat, yaitu jaminan reklamasi,” tegasnya.

Dengan kata lain, apabila perusahaan tambang belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambangnya, RKAB yang diajukan ke Kementerian ESDM tidak akan disetujui.

Dinanti Penambang

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menyebut sampai sekarang penambang belum mendapatkan sosialisasi formal ihwal tenggat pengajuan ulang RKAB periode 2026.

Batas waktu yang terlalu singkat, padahal, dikhawatirkan menyebabkan keterlambatan persetujuan RKAB bagi para penambang.

Apalagi, jumlah staf evaluator di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tidak sebanding dengan lebih dari 800 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang harus dievaluasi RKAB-nya.

“Ada kekhawatiran dari perusahaan tambang, dengan diterapkannya proses persetujuan RKAB 1 tahun, berpotensi terjadi keterlambatan pemberian persetujuan seperti yang pernah terjadi pada masa lalu,” kata Sudirman ketika dihubungi, Kamis (24/7/2025).

Dia menjelaskan keterlambatan persetujuan RKAB juga bakal berdampak serius terhadap keberlangsungan operasional tambang, termasuk mengganggu kondisi keuangan perusahaan tambang.

Tidak hanya itu, keterlambatan penerbitan RKAB berisiko merusak kaidah good mining practice (GMP). Pasalnya, aktivitas pengelolaan lingkungan dan reklamasi pascatambang berpotensi terhenti jika persetujuan RKAB terlambat.

Risiko keterlambatan RKAB bisa membuat operasional tambang berhenti tiba-tiba, sehingga timbul situasi tidak aman (unsafe condition) pada proyek penambangan.

“Kami harapkan pihak [Ditjen] Minerba segera memberikan kepastian atau sosialisasi apakah penerapan RKAB 1 tahun tersebut akan dilaksanakan atau tidak. Misalnya dengan mengeluarkan permen [peraturan menteri] atau SK [surat keterangan] baru terkait dengan RKAB,” tegas Sudirman.

Isu perubahan skema RKAB pertambangan minerba mencuat saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (2/7/2025) menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.

Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan, padahal, baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sekadar catatan, Kementerian ESDM sebelumnya menyetujui sebanyak 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari 201 pemohon. Adapun, RKAB batu bara disetujui sebanyak 587 untuk produksi sebanyak 917,16 juta ton pada 2025.

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/78284/esdm-akui-belum-sosialisasi-rkab-1-tahun-yang-ditenggat-oktober

Untuk Pendaftaran Keanggotaan Dapat Menghubungi Bagian Keanggotaan Sekretariat PERHAPI