Jakarta, ruangenergi.com- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menilai beberapa regulasi yang menjadi topik perbincangan cukup hangat di kalangan pertambangan di Indonesia.
Perbincangan itu antara lain, diawali oleh munculnya regulasi mengenai kewajiban atau mandatory penggunaan fuel Biodiesel B40 oleh Menteri ESDM, yang juga diiringi dengan pencabutan subsidi pemerintah atas biaya pengadaan FAME sebagai bahan utama pembuatan Biodiesel.
“Beberapa kalangan dari Perusahaan pertambangan terutama perusahaan-perusahaan jasa pertambangan, menyampaikan pandangannya jika mereka masih dapat memaklumi keharusan penggunaan Biodiesel B40 tersebut guna membantu pemerintah mengurangi impor solar (dieselfuel); namun demikian mereka mengeluhkan pencabutan intensif subsidi atas biaya pengadaan FASE yang berdampak kepada kenaikan beban biaya operasional yang lumayan signifikan,”kata Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono dalam sambutan pada “Mining Workshop for Journalist”, Kamis (27/02/2025), di Jakarta.
Sudirman bercerita juga, sejak beberapa pekan lalu, kita juga dihadapi oleh kemunculan regulasi baru, yaitu rencana revisi atas PP No 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor. Dimana pemerintah mewajibkan eksportir di bidang sumberdaya alam wajib memarkir DHE nya sebesar 100% di dalam negeri selama 1 tahun.
“Beberapa dari kalangan industry pertambangan telah menyampaikan keluhan atas kemunculan regulasi ini karena sangat mengganggu cash‐flow Perusahaan mereka,”ungkap Sudirman.
Sudirman menambahkan, issue yang paling menyita perhatian kalangan dunia pertambangan adalah disahkannya revisi Undang‐Undang Minerba yang baru saja diketok oleh DPR beberapa hari lalu dimana salah satu item revisi yang paling banyak.
Sumber : https://www.ruangenergi.com/isu-isu-pertambangan-menarik-perhatian-kata-ketum-perhapi/