IUP Raja Ampat Dicabut: Refleksi Semrawut Perizinan Tambang di RI

IUP Raja Ampat Dicabut: Refleksi Semrawut Perizinan Tambang di RI

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) nikel terhadap empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Kabupaten Papua Barat Daya dinilai sebagai refleksi karut-marutnya tata kelola perizinan tambang di Tanah Air.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi)  Sudirman Widhy Hartono mengatakan keputusan pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat berisiko mencederai iklim investasi sektor pertambangan di Tanah Air.

Terlebih, penerbitan IUP kepada empat perusahaan itu sebenarnya sudah diberikan sejak Raja Ampat belum ditetapkan sebagai kawasan Geopark.

“Kami tentunya menyayangkan terjadinya kasus ini, mengingat hal seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola perizinan tambang di Indonesia, yang sedikit banyak akan berdampak negatif kepada kondisi iklim investasi di negara kita; khususnya di sektor pertambangan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/6/2025).

Raja Ampat, Papua Barat Daya./dok. Bloomberg

 

Sudirman mengingatkan bahwa investasi industri pertambangan membutuhkan biaya yang tidak kecil.

Indonesia, di sisi lain, sangat membutuhkan iklim investasi yang kondusif guna memastikan para pemodal bersedia mengembangkan sektor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Harus Selektif

Untuk itu, Perhapi berharap pemerintah pada kemudian hari benar-benar selektif dan serius melakukan tinjauan dan evaluasi yang mendalam sebelum menerbitkan izin-izin usaha  pertambangan.

Termasuk di dalamnya mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya aspek kawasan dan tata ruang, serta dengan koordinasi yang lebih mendalam antarkementerian dan pemerintah daerah.

“Kami berharap semoga tidak ada lagi kasus pencabutan izin usaha pertambangan sebagai akibat dari permasalahan seperti kasus IUP di dalam kawasan Geopark Raja Ampat ini, guna menciptakan iklim investasi yang benar-benar kondusif di negara kita,” tuturnya.

Bagaimanapun, Sudirman menggarisbawahi Perhapi juga memahami penjelasan pemerintah atas keputusan pencabutan empat IUP di Raja Ampat, dengan alasan lokasinnya yang berdekatan dengan kawasan Geopark.

Dia tidak menampik pertambangan di kawasan tersebut memang rentan mengakibatkan dampak lingkungan.

Sudirman juga meyakini pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan pertimbangan matang, termasuk adanya indikasi pelanggaran terhadap perizinan yang dipersyaratkan, dan pertimbangan lainnya sebagai justifikasi untuk keputusan pencabutan IUP tersebut.

Wilayah Raja Ampat./dok. Bloomberg

 

Alasan Pencabutan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia hari ini mengumumkan PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, tidak termasuk dalam 4 perusahaan yang dicabut izin tambangnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil menjabarkan empat perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya di Raja Ampat per hari ini a.l. PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Nurham, dan  PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

“Ini yang kita cabut. Alasan pencabutannya; pertama, secara lingkutan atas apa yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup [KLH] kepada kami, itu melanggar,” ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Kedua, kita juga turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasinya.

Bahlil mengakui pemerintah memang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark Unesco.

Akan tetapi, lanjutnya, atas titah Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen menjadikan Raja Ampat tetap sebagai kawasan pariwisata kelas dunia dan untuk keberlanjutan negara.

Keputusan pencabutan IUP keempat perusahaan tersebut, tegas Bahlil, juga ditetapkan dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah Raja Ampat dan tokoh-tokoh masyarakat yang telah dikunjungi Kementerian ESDM.

Keterangan Pers Menteri Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, 10 Juni 2025 (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)

 

Pengawasan Diperketat

Terkait dengan kontrak karya (KK) Gag Nikel yang tidak dicabut, Bahlil menggarisbawahi pemerintah tetap akan memperketat pengawasan terhadap praktik pertambangan nikel anak usaha BUMN tersebut.

Adapun, Gag Nikel merupakan pemegang KK Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha) di Pulau Gag yang telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 30 November 2047.

“Sekalipun Gag Nikel tidak kita cabut, atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan]-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejak Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Di dalam regulasi tersebut, kata Prasetyo, juga diatur mengenai praktik usaha-usaha berbasis SDA, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan [IUP] di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menyikapi hal tersebut, kata Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup untuk terus berkoordinasi mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin.

“Bapak Presiden kemarin memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang IUP di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegasnya.

Pernyataan pemerintah muncul di tengah sorotan publik dan lembaga lingkungan seperti Greenpeace, yang sebelumnya merilis analisis bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan pembabatan lebih dari 500 hektare hutan.

Greenpeace juga mencatat adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi dan berisiko merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang yang menjadi ciri khas Raja Ampat.

— Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi dan Azura Yumna Ramadani Purnama

(wdh)

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/73616/iup-raja-ampat-dicabut-refleksi-semrawut-perizinan-tambang-di-ri/2

Untuk Pendaftaran Keanggotaan Dapat Menghubungi Bagian Keanggotaan Sekretariat PERHAPI