COMPETENT PERSON INDONESIA

Siapa Competent Person Indonesia

  1. Latar belakang pendidikan yang memadai

    Untuk saat ini pendidikan minimal S1 Ilmu Kebumian

  2. Pengalaman relevan minimal 5 tahun

    • CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi
    • CPI Estimasi Sumberdaya
    • CPI Estimasi Cadangan

    Seorang CPI harus mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun dalam bidang yang sesuai dengan bentuk mineralisasi dan jenis cebakan yang sedang dipertimbangkan dan sesuai dengan kegiatan yang sedang dilakukan oleh CPI tersebut.

  3. Tanggung-Jawab dan Tanggung-Gugat atas Laporan
  4. Anggota organisasi profesi

    • IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia)
    • PERHAPI (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia)

    Seorang “Competent Person Indonesia” adalah Anggota Perhapi atau IAGI yang terdaftar sebagai CPI Perhapi atau IAGI berdasarkan peraturan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.

  5. Pencatatan melalui proses verifikasi

Definisi Pengalaman Relevan

Apabila CPI tersebut menyusun suatu laporan tentang Hasil Eskplorasi , maka pengalaman CPI tersebut harus sesuai dengan bidang eksplorasi. Jika CPI tersebut sedang melakukan atau mengawasi kegiatan estimasi Sumberdaya Mineral, pengalaman CPI tersebut harus relevan dengan estimasi, kajian, dan evaluasi Sumberdaya Mineral. Jika CPI tersebut sedang melakukan atau mengawasi kegiatan estimasi C/d Bijih, pengalaman CPI tersebut harus relevan dengan estimasi, kajian, evaluasi, dan keekonomian proses ekstraksi dari Cadangan Bijih.

Kode Etik

Sebagaimana layaknya dokter, pengacara, penilai, akuntan, notaris, dan berbagai profesi lainnya; CPI sesungguhnya melakukan ‘praktek’ dalam mengaktualisasikan profesionalismenya, serta memiliki dampak terhadap publik. Dengan demikian, harus mematuhi kode etik yang dikeluarkan oleh organisasi profesi tempat CPI tersebut bernaung.

Beberapa Pengertian Terkait Etik

Kode Etik Untuk Membantu Pencegahan Pelanggaran Etik

Daftar Sekarang Juga

Dapatkan berbagai keuntungan & jaringan dengan bergabung bersama PERHAPI.