COMPETENT PERSON INDONESIA
Siapa Competent Person Indonesia
-
Latar belakang pendidikan yang memadai
Untuk saat ini pendidikan minimal S1 Ilmu Kebumian
-
Pengalaman relevan minimal 5 tahun
- CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi
- CPI Estimasi Sumberdaya
- CPI Estimasi Cadangan
Seorang CPI harus mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun dalam bidang yang sesuai dengan bentuk mineralisasi dan jenis cebakan yang sedang dipertimbangkan dan sesuai dengan kegiatan yang sedang dilakukan oleh CPI tersebut.
- Tanggung-Jawab dan Tanggung-Gugat atas Laporan
-
Anggota organisasi profesi
- IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia)
- PERHAPI (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia)
Seorang “Competent Person Indonesia” adalah Anggota Perhapi atau IAGI yang terdaftar sebagai CPI Perhapi atau IAGI berdasarkan peraturan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.
- Pencatatan melalui proses verifikasi
Definisi Pengalaman Relevan
Apabila CPI tersebut menyusun suatu laporan tentang Hasil Eskplorasi , maka pengalaman CPI tersebut harus sesuai dengan bidang eksplorasi. Jika CPI tersebut sedang melakukan atau mengawasi kegiatan estimasi Sumberdaya Mineral, pengalaman CPI tersebut harus relevan dengan estimasi, kajian, dan evaluasi Sumberdaya Mineral. Jika CPI tersebut sedang melakukan atau mengawasi kegiatan estimasi C/d Bijih, pengalaman CPI tersebut harus relevan dengan estimasi, kajian, evaluasi, dan keekonomian proses ekstraksi dari Cadangan Bijih.
- Kunci kualifikasi dalam definisi CPI adalah kata “relevan”. Penentuan mengenai “pengalaman yang relevan” bisa menjadi hal sulit dan penentuan berdasar pengertian umum (“common sense”) tetap harus dikaji. Misalnya, dalam estimasi Sumberdaya Mineral untuk mineralisasi emas type urat, pengalaman mengenai “high nugget”, tipe mineralisasi berbentuk urat seperti urat timah, uranium, dll mungkin akan relevan, sebaliknya pengalaman dalam cebakan logam dasar yang bersifat masif mungkin tidak relevan.
- Sebagai contoh kedua, untuk bisa dinyatakan sebagai CPI dalam estimasi Cadangan Bijih untuk cebakan emas aluvial, dibutuhkan pengalaman yang memadai (mungkin paling kurang lima tahun) dalam evaluasi dan ekstraksi secara ekonomis dari jenis mineralisasi tersebut. Hal ini dikarenakan karakteristik emas yang khas dalam sistem aluvial, ukuran partikel dari sedimen sarang-nya yang khas, dan kadar yang rendah. Pengalaman dengan cebakan “placer” yang mengandung mineral-mineral selain emas mungkin bukan pengalaman yang cukup relevan.
- Kata kunci “relevan” juga berarti bahwa seseorang tidak selalu memerlukan pengalaman lima tahun pada masing-masing jenis cebakan supaya bisa bertindak sebagai CPI jika orang itu memiliki pengalaman yang relevan pada tipe-tipe cebakan lain. Sebagai contoh, seorang (katakan) dengan pengalaman 20 tahun dalam estimasi Sumberdaya Mineral untuk berbagai jenis cebakan logam yang berasosiasi dengan batuan beku mungkin tidak memerlukan pengalaman spesifik (katakan) pada cebakan tembaga porfiri selama lima tahun agar orang tersebut dapat bertindak sebagai CPI. Pengalaman yang relevan dalam tipe cebakan lain bisa diperhitungkan sebagai pengalaman yang dipersyaratkan dalam kaitannya dengan cebakan tembaga porfiri.
- Tambahan pengalaman selain mengenai jenis mineralisasi, seorang CPI yang bertanggung jawab atas kompilasi Hasil Eskplorasi atau estimasi Sumberdaya Mineral harus memiliki cukup pengalaman dalam teknik-teknik pengambilan conto dan analisa laboratorium yang relevan dengan cebakan yang sedang dipertimbangkan, agar menyadari persoalan-persoalan yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan dari data. Pemahaman tentang teknik-teknik penambangan dan pengolahan yang akan dipakai pada jenis cebakan tersebut mungkin juga menjadi hal yang penting
- Sebagai acuan umum, orang-orang yang bertindak sebagai CPI harus yakin bahwa dia bisa berhadapan dengan rekan sejawatnya dan dapat mendemonstrasikan kompetensinya pada bidang komoditi, tipe cebakan, dan situasi yang sedang dihadapi. Bila terdapat keraguan, orang tersebut seharusnya minta pendapat lain dari rekan seprofesi yang lebih mumpuni dalam pengetahuan dan pengalaman atau sebaiknya ia mengundurkan diri sebagai CPI.
- Estimasi Sumberdaya Mineral mungkin merupakan suatu kerja tim (misalnya, melibatkan satu orang atau tim yang mengumpulkan data, dan orang atau tim lain mempersiapkan estimasinya). Estimasi Cadangan Bijih sangat umum merupakan kerja tim yang melibatkan beberapa disiplin teknis. Sangat dianjurkan bahwa pembagian tanggung jawab yang jelas di dalam suatu tim, dimana masing-masing CPI dan kontribusinya harus teridentifikasi, dan tanggung jawab disepakati sesuai kontribusi masing-masing. Jika hanya satu CPI menandatangani dokumentasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih, orang tersebut bertanggung jawab dan dapat mempertanggung jawabkan keseluruhan dokumen menurut Kode. Sangatlah penting dalam situasi seperti ini bahwa CPI tersebut menerima keseluruhan tanggung jawab untuk suatu estimasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih dan semua dokumen pendukung yang disiapkan, baik secara keseluruhan atau sebagian oleh orang lain, dan yakin bahwa pekerjaan dari kontributor lain itu dapat diterima.
- Keluhan-keluhan yang muncul sehubungan dengan pekerjaan profesional dari seorang CPI akan berurusan dengan aturan-aturan dan prosedur disiplin organisasi profesi dimana CPI tersebut bernaung.
- Ketika perusahaan yang memiliki kepentingan di luar negeri akan melaporkan Hasil Eskplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih di Indonesia yang disiapkan oleh seseorang yang bukan Anggota dari Perhapi atau IAGI, perusahaan tersebut harus menunjuk seorang atau beberapa CPI untuk mengambil tangung jawab atas Hasil Eskplorasi, estimasi Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih. CPI atau beberapa CPI yang melakukan kegiatan ini harus paham bahwa mereka menerima tanggung jawab penuh dalam estimasi tersebut dan dokumen pendukungnya.
Kode Etik
Sebagaimana layaknya dokter, pengacara, penilai, akuntan, notaris, dan berbagai profesi lainnya; CPI sesungguhnya melakukan ‘praktek’ dalam mengaktualisasikan profesionalismenya, serta memiliki dampak terhadap publik. Dengan demikian, harus mematuhi kode etik yang dikeluarkan oleh organisasi profesi tempat CPI tersebut bernaung.
Beberapa Pengertian Terkait Etik
- Etik adalah nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur perilakunya secara profesional.
- Kode Etik adalah kumpulan etik yang dibuat untuk menjunjung profesi demi tanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
- Profesi adalah keahlian yang memerlukan pelatihan yang mendalam dalam suatu bidang ilmu, seni ataupun pekerjaan, yang dilakukan secara terus menerus.
Kode Etik Untuk Membantu Pencegahan Pelanggaran Etik