TENTANG KCMI
Kebutuhan Atas Laporan Yang Akurat Dan Kredibel
Kegiatan eskplorasi awal hingga pembangunan infrastruktur, ekspansi produksi dan akuisisi tambang memerlukan pendanaan. Dasar bagi investor eksternal atau internal perusahaan tambang untuk menyediakan dana adalah status sumberdaya dan cadangan (resources and reserves) yang merefleksikan harapan dan keyakinan investor atas kemungkinan pengembalian investasi dan pertumbuhan aset. Agar investor dapat melakukan keputusan yang tepat dan berimbang (balanced judgement) dalam rangka penyediaan dana atau investasi, maka status sumberdaya dan cadangan harus berdasarkan pelaporan yang akurat dan kredibel.
Panduan pelaporan publik untuk hasil eksplorasi, sumberdaya, dan cadangan minerba (selanjutnya disebut Panduan) telah sejak lama diimplementasikan secara sukses antara lain di Australia, Kanada, Afrika Selatan dan USA. Bursa efek di negara- negara tersebut telah sejak lama memberlakukan Panduan tersebut sebagai bagian dari regulasi pencatatan saham perusahaan tambang, karena diyakini mampu menjamin terwujudnya laporan yang akurat dan kredibel sehingga dapat melindungi kepentingan investor dan para stakeholders. Panduan tersebut juga telah menjadi acuan bagi usaha keuangan dan perbankan.
Kelahiran Panduan tersebut pada dasarnya dipicu oleh skandal manipulasi pelaporan sumberdaya dan cadangan minerba yang menyebabkan kerugian luar biasa bagi investor. Kelahiran Kode JORC (Australia) yang berlaku sejak akhir era 60-an, dipicu oleh Skandal Posseidon dan Kelahiran Kode CIM/ NI 43-101(Canada) yang berlaku sejak akhir era 90-an, dipicu oleh Skandal Busang.
Pada bulan September 2011 Komite Bersama KCMI yang anggotanya adalah PERHAPI dan IAGI, melalui Konvensi Nasional melahirkan Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) : 2011. Diharapkan Kode yang diadopsi dari Kode JORC 2004 ini dapat menjadi panduan pelaporan publik untuk hasil eksplorasi, sumberdaya, dan cadangan minerba di Indonesia; serta mampu melindungi kepentingan investor dan para stakeholders.
Sejak diperkenalkan pada akhir 2011, pengakuan dan penerimaan atas Kode KCMI:2011 semakin meluas dan menggembirakan, hal ini terlihat dari :
- Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Peraturan I-A.1 yang berlaku sejak 1 November 2014, mengakui pernyataan cadangan minerba yang ditandatangani oleh Competent Person Indonesia (CPI) yang bekerja berdasarkan Kode KCMI:2011; dimana pernyataan cadangan tersebut dijadikan dasar bagi perusahaan tambang yang akan mencatatkan sahamnya di BEI.
- Dirjen Minerba dalam Keputusan No. 569DJB/2015 mewajibkan sejak bulan April 2017, pelaporan hasil eksplorasi, sumberdaya dan cadangan minerba mengacu kepada Kode KCMI serta ditandatangani oleh CPI
- Beberapa perusahaan tambang mineral dan batubara telah menggunakan Kode KCMI: 2011 sebagai panduan untuk pelaporan sumberdaya dan cadangannya.
Azas Transparansi Kompetensi Materialitas
Pelaporan yang mengacu Kode KCMI:2011 dan Panduan lain yang telah sukses penerapannya di dunia tersebut berbasis kepada Azas Transparansi – Materialitas – Kompeten, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Azas Transparansi Mensyaratkan bahwa dalam rangka memahami laporan, pembaca Laporan Publik disuguhi dengan informasi yang cukup dengan penyajian yang jelas dan tidak memberikan pengertian yang membingungkan, serta pembaca laporan tidak disesatkan
- Materialitas Mensyaratkan Laporan Publik memuat semua informasi relevan yang secara wajar diperlukan oleh investor dan penasihat profesionalnya; serta informasi tersebut diharapkan ada di dalam pelaporan; dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan berimbang terkait dengan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang dilaporkan.
- Kompeten Mensyaratkan bahwa penyusunan Laporan Publik berdasarkan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan berpengalaman yang tepat, serta terikat oleh kode etik dan aturan organisasi yang menaunginya.
Dengan penerapan Azas Transparansi – Materialitas – Kompeten, diharapkan laporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang 'KCMI' bersifat akurat dan kredibel dapat diwujudkan.
Siapa Competen Person Indonesia?
Persyaratan untuk dapat dicatatkan menjadi Competent Person Indonesia adalah sbb.:
- Anggota PERHAPI/IAGI/MGEI
- Lulusan Teknik Pertambangan atau Geologi dari perguruan tinggi yang terakreditasi
- Telah memiliki pengalaman kerja yang cukup dalam industri pertambangan minerba, termasuk minimal 5 tahun di bidang yang relevan, yang terkait kategori CPI dan komoditi keahlian;
- Telah melalui proses verifikasi, yang diselenggarakan oleh Komite (Khusus) Implementasi CPI
- Memenuhi kewajiban administrasi sebagai CPI
MENGAPA COMPETENT PERSON ?
Dari uraian sebelumnya, dapat dipahami bahwa Competent Person (terkait dengan Kode KCMI, disebut CPI) menyusun laporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya dan Cadangan Minerba, yang akurat dan kredibel yang dapat memberikan perlindungan kepada investor, apabila:
- Laporan memuat semua informasi relevan yang secara wajar diperlukan oleh investor dan penasihat profesionalnya; serta informasi tersebut layak diharapkan ada di dalam pelaporan
-
Investor dan penasihat profesionalnya dapat memahami laporan dan tidak disesatkan karena disuguhi dengan informasi yang cukup dengan penyajian yang jelas dan tidak memberikan pengertian yang membingungkan; sehingga investor dapat melakukan pengambilan keputusan yang tepat dan berimbang (balanced judgement) terkait dengan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya Mineral atau Cadangan Bijih yang dilaporkan. 'Pagar moral dan etika' yang menjamin CPI untuk benar- benar memiliki pemahaman dan keyakinan akan kompetensinya serta senantiasa berpegang kepada Kode KCMI:2011 dala mengaktualisasikan kompetensinya tersebut, diuraikan sebagai berikut :
- CPI adalah anggota organisasi profesi yang memiliki kode etik dan sistem penegakan disiplin. Dalam hal CPI- PERHAPI, maka mematuhi dan melaksanakan kode etik PERHAPI, serta sebagai obyek surveillance dari sesama CPI PERHAPI
- Selain memiliki tanggung-jawab yang melekat atas setiap laporan yang disusun dan ditandatangani, CPI PERHAPI juga memiliki tanggung-gugat yang melekat atas apabila terjadi keluhan (complain) atau gugatan (claim) atas laporannya
- CPI berkarya dalam komunitas pertambangan minerba yang 'relatif kecil' sebarannya, sehingga informasi yang baik maupun buruk mengenai CPI yag bersangkutan, akan cepat sekali penyebarannya
- Ada kewajiban bagi CPI untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi nya, sehingga senantiasa mampu mengimplementasikan metode-metode yang mutakhir dan teruji dalam mengaktualisasikan kompetensinya
CPI seyogyanya lebih berhati-hati dan bijak (prudence) dalam menyusun laporan, karena pada akhirnya akan ada mekanisme lanjutan yang memastikan laporan tersebut. akurat dan kredibel, antara lain peer review oleh CPI lain, second opinion oleh CPI lain, telaah oleh institusi pengguna laporan, telaah oleh otoritas, dan lain-lain.
Kategori Competent Person Indonesia
Penggolongan CPI dalam Sistem Competent Person Indonesia terkait dengan Proses Verifikasi, sebagai berikut :