
Keanggotaan PERHAPI diatur sesuai dengan Pasal 9 – Pasal 14 Anggaran Dasar serta Pasal 2 – Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga PERHAPI. Adapaun yang dapat menjadi anggota PERHAPI adalah :
Anggota Mahasiswa/i
Anggota Mahasiswa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus mahasiswa/i baik Perguruan Tinggi / Akademi / Politeknik yang memiliki jurusan di bidang Teknologi Pertambangan di dalam negeri maupun di luar negeri, atau Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi / Akademi / Politeknik di bidang Teknologi Pertambangan di Wilayah Indonesia.
Permohonan untuk menjadi Anggota Mahasiswa diajukan kepada Badan Pengurus. Badan Pengurus menetapkan diterima atau ditolaknya seorang calon anggota. Keanggotaan mulai berlaku sejak permohonan tersebut disetujui untuk diterima oleh Badan Pengurus.

Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan Perguruan Tinggi / Akademi / Politeknik di bidang Teknologi Pertambangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang pertambangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, atau lulusan dari berbagai disiplin ilmu lain yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang pertambangan sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan direkomendasikan oleh seorang Anggota Biasa.
Permohonan untuk menjadi Anggota Biasa diajukan kepada Badan Pengurus. Badan Pengurus menetapkan diterima atau ditolaknya seorang calon anggota. Keanggotaan mulai berlaku sejak permohonan tersebut disetujui untuk diterima oleh Badan Pengurus.


Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah berjasa bagi perkembangan dunia pertambangan di Indonesia, diusulkan Ketua Umum, dan disetujui dalam Rapat Anggota.
Biaya
Keanggotaan
Anggota Mahasiswa/i
-
Kartu Anggota berupa e-Money
-
Dapat mengikuti workshop eksklusif
-
Dapat mengikuti semua event PERHAPI
-
Dapat mengakses majalah TAMBANG*
Anggota Biasa
-
Kartu Anggota berupa e-Money
-
Dapat mengikuti pelatihan Sertifikasi LDP PERHAPI
-
Dapat mengikuti Verifikasi CPI (Competent Person Indonesia)
-
Dapat mengikuti workshop eksklusif
-
Dapat mengikuti semua event PERHAPI
-
Dapat mengakses majalah TAMBANG*
-
Dapat ikut serta dalam pemilihan Wakil Ketua Umum PERHAPI
Berhentinya masa
Keanggotaan
Iuran Keanggotaan dibayarkan oleh anggota setiap tahun untuk masa keanggotaan selama 1 (satu) tahun. Besarnya iuran keanggotaan adalah sebesar Rp. 300.000,-
Selain iuran keanggotaan, Perhimpunan juga menerima Sumbangan Sukarela dari anggota.

Mengundurkan diri secara tertulis kepada Badan Pengurus.

Diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua Umum Perhimpunan dengan alasan:
1. Melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Perhimpunan.
2. Tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran anggota.

Masa Keanggotaan dalam Organisasi PERHAPI dapat berakhir apabila anggota tersebut meninggal dunia