Mau Dibawa ke Mana Tambang Emas Martabe?

Mau Dibawa ke Mana Tambang Emas Martabe?

Bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera pada November 2025 berujung pada keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak. Salah satunya ialah PT Agincourt Resources, operator Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara. Ketika proses administrasi pencabutan izin belum sepenuhnya rampung, tambang itu sudah disebut-sebut akan dialihkan kepada badan usaha milik negara yang baru dibentuk. Mau dibawa ke mana Martabe?

Keputusan pencabutan izin tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Keputusan diambil sehari sebelumnya, dalam rapat terbatas secara daring yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, serta diikuti jajaran Kabinet Merah Putih dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dari 28 perusahaan yang akan dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan tanaman. Selebihnya, enam perusahaan, di bidang lain, termasuk pertambangan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026), Mensesneg Prasetyo menyampaikan, pencabutan tersebut ialah keputusan politik. Menurut dia, selama ini, pemerintah hampir tidak pernah berani melakukan penegakan hukum terkait penertiban kawasan hutan. Apalagi, sampai mencabut izin perusahaan-perusahaan yang notabene ”bukan kaleng-kaleng”.

”Mungkin, akan ada yang berhenti sama sekali aktivitasnya. Tapi, kalau ada kegiatan ekonomi yang dianggap membawa keuntungan kepada bangsa dan negara, akan dijalankan perusahaan lain, yaitu perusahaan negara,” kata Prasetyo dalam raker yang disiarkan daring itu.

Sebuah plang penanda di Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. Gambar diambil pada Kamis (20/11/2025).
KOMPAS/BUDI SUWARNA
Sebuah plang penanda di Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan, Satgas PKH lintas kementerian akan menindaklanjuti aspek administratif pencabutan izin tersebut. Salah satu pesan Presiden ialah, setelah pencabutan secara administratif dilakukan, akan ada inventarisasi terhadap kegiatan ekonomi yang berlangsung. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi agar lapangan pekerjaan masyarakat tidak terganggu.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa ketika izin menambang sudah dicabut, pemerintah akan menyerahkan pengelolaan kepada BUMN. Terkait kegiatan pertambangan, Prasetyo dalam raker sempat menyampaikan pengelolaannya akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk atau induk BUMN pertambangan Indonesia, MIND ID (Kompas, 30/1/2026).

Namun, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria, di Jakarta, Rabu (28/1/2026), menyatakan hal berbeda. Menurut rencana, Tambang Emas Martabe akan dialihkan ke BUMN baru bernama Perminas, entitas yang berbeda dengan MIND ID.

”Berbeda, bukan (bagian MIND ID). Perminas itu PT sendiri. Miliknya Danantara,” katanya. Perminas, lanjut Dony, sudah memiliki jajaran direksi dan sumber daya manusianya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan, pembentukan BUMN baru itu tak akan membebani kas negara karena seluruh pendanaan ditanggung Danantara. ”Saya ingat, tahun ini (Danantara) punya Rp 160 triliun yang mau diinvestasikan di bond. Artinya, masih banyak ruang untuk dia bergerak, termasuk ke obligasi pemerintah,” ujarnya.

Tumpukan kayu di yang terbawa banjir bandang menimbun rumah warga di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Rabu (10/12/2025). Bencana mengakibatkan 47 orang tewas dan 22 hilang di desa itu.
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Tumpukan kayu di yang terbawa banjir bandang menimbun rumah warga di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Rabu (10/12/2025).

Bencana mengakibatkan 47 orang tewas dan 22 hilang di desa itu. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (28/1/2026) malam, menyampaikan, ”Kalau Perminas itu, kan, kita siapkan untuk diberi penugasan dalam rangka pengelolaan tambang-tambang mineral strategis, seperti logam tanah jarang, kemudian beberapa mineral strategis lainnya,” ucapnya.

Ia juga belum bisa memastikan apakah Perminas akan mengelola area tambang yang saat ini sudah ada. ”Nanti kita lihat,” kata Bahlil.

Tambang Emas Martabe, yang terletak di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, dioperasikan oleh PT Agincourt Resources. Sebesar 95 persen saham Agincourt dipegang oleh PT Danusa Tambang Nusantara. Adapun sebanyak 60 persen saham Danusa Tambang dimiliki PT United Tractors Tbk (UNTR) dan 40 persen dimiliki oleh PT Pamapersada Nusantara, anak usaha UNTR, bagian dari Grup Astra International.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono, dikonfirmasi melalui pesan terkait komunikasi dengan pemerintah dan langkah apa yang akan diambil, hingga Jumat (30/1/2026), belum memberikan respons. Sebelumnya, Rabu (21/1/2026), perseroan menyatakan belum bisa berkomentar lebih lanjut karena belum menerima pemberitahuan resmi maupun informasi secara detail terkait keputusan itu.

Pemegang kontrak karya

Sekilas sejarah Tambang Emas Martabe, dikutip dari laman Agincourt Resources, pemerintah memberikan kontrak karya (KK) selama 30 tahun kepada PT Danau Toba Mining pada 1997 untuk eksplorasi mineral dan pertambangan emas. Awalnya, wilayah pertambangan mencakup 6.560 kilometer persegi, tetapi dalam perkembangannya area konsesi disesuaikan menjadi 1.303 kilometer persegi, meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Perusahaan ini sempat beberapa kali berganti nama dan kepemilikan saham, hingga kemudian dikenal sebagai PT Agincourt Resources. Produksi atau penuangan emas perdana dilakukan pada 2012, yang kemudian diikuti capaian produksi dan eksplorasi tersukses dalam sejarah Agincourt pada 2017. Pada tahun tersebut, pengolahan bijih mencapai 5,35 juta ton dan menghasilkan sekitar 355.000 ounce emas.

Pegawai toko emas Bintang Timur di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menunjukkan koleksi emas batangan kepada calon pembeli, Senin (6/10/2025). Berdasarkan data di laman Logammulia.com yang dikelola PT Antam Tbk, harga emas batangan Antam tembus Rp 2.250.000 per gram, Senin (6/10/2025). Harga ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
06/10/2025
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pegawai toko emas Bintang Timur di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menunjukkan koleksi emas batangan kepada calon pembeli, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan data di laman Logammulia.com yang dikelola PT Antam Tbk, harga emas batangan Antam tembus Rp 2.250.000 per gram, Senin (6/10/2025). Harga ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa. Pada 2018, produksi kembali mencetak rekor dengan peningkatan sebesar 15 persen dibandingkan 2017. Pada Desember 2018, kepemilikan mayoritas perusahaan beralih menyusul akuisisi 95 persen saham Agincourt Resources oleh PT Danusa Tambang Nusantara.

Mengutip laman Kementerian ESDM, Agincourt Resources menjadi satu dari enam perusahaan rezim KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang mendapat amandemen dari pemerintah pada Maret 2018. Dengan demikian, sebagaimana tertuang dalam Minerba One ESDM, KK Operasi Produksi Agincourt Resources tercatat berlaku 24 Mei 2018 dan baru akan berakhir pada 24 April 2042.

Hingga Juni 2025, berdasarkan data pada laman Agincourt Resources, sumber daya mineral Tambang Emas Martabe diperkirakan sebesar 6,4 juta ounce emas dan 58 juta ounce perak. Sementara cadangan bijih diperkirakan sebesar 3,56 juta ounce emas dan 31 juta ounce perak.

Pakar hukum pertambangan yang juga Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin Abrar Saleng mengatakan, pencabutan izin pertambangan harus melalui prosedur yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Bagaimanapun, secara administrasi harus tertulis. Tidak bisa jika hanya diucapkan lisan ke publik oleh Mensesneg.

Menurut dia, proses pencabutan izin pun tidak akan mudah. Munculnya wacana pemberian pengelolaan tambang ke BUMN juga tidak mudah sebagaimana yang sudah diucapkan. Apalagi, Agincourt Resources ialah pemegang izin jenis kontrak karya. ”Jadi, dia harus memutuskan hubungannya dulu sebagai kontraktor negara. Di dalam kontrak itu kan ada perjanjian-perjanjian,” kata Abrar, Kamis (29/1/2026).

Salah satu area penambangan di wilayah operasional Tambang Emas Martabe di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (20/11/2025). Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources memiliki cadangan emas 6,1 juta troy ounce dan persk 59 juta troy ounce.
KOMPAS/BUDI SUWARNASalah satu area tambang di wilayah operasional Tambang Emas Martabe di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (20/11/2025).
Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources memiliki cadangan emas 6,1 juta troy ounce dan perak 59 juta troy ounce. Sebagai informasi, sebelumnya, dalam pertambangan di Indonesia dikenal KK untuk mineral dan PKP2B untuk batubara, dengan masa konsesi umumnya selama 30 tahun. Perubahan baru terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menggeser rezim perjanjian menjadi rezim perizinan, sehingga diperkenalkan skema izin usaha pertambangan (IUP).

Kendati demikian, meski UU No 4/2009 telah berlaku, perusahaan pemegang KK dan PKP2B tetap diperbolehkan melanjutkan operasi hingga masa kontraknya berakhir. Setelah itu, hanya ada dua opsi: mengajukan perpanjangan dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan memenuhi berbagai persyaratan atau mengembalikan wilayah tambang kepada negara.

Menurut Abrar, proses pencabutan KK Agincourt Resources akan panjang, terlebih jika tidak ada kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah. ”Jadi, penyelesaiannya, pertama dengan rekonsiliasi. Kalau gagal, bisa dibawa (digugat) ke Arbitrase Internasional. Kalau pemerintah menang, baru bisa mengakhiri kontrak,” ujarnya.

Minim koordinasi

Pengamat hukum pertambangan yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (Uhamka), Akmaluddin Rachim, menilai, tidak ada koordinasi yang jelas di antara istana serta kementerian/lembaga, termasuk kementerian teknis, dalam polemik itu. Akibatnya, muncul pernyataan-pernyataan yang tidak sinkron satu sama lain, baik dalam pencabutan izin maupun BUMN yang disebut-sebut akan mengambil alih Tambang Emas Martabe.

Dalam pencabutan izin, bagaimanapun, mesti sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Ada mekanismenya. Bahkan, kalau memang terdapat masalah, semestinya dilihat juga bagaimana izin tersebut bisa terbit serta bagaimana pengawasannya. Apalagi, perusahaan sudah mendapat predikat Proper Hijau (dari Kementerian Lingkungan Hidup). Kalau ternyata memang ada masalah, berarti ada yang salah dalam penilaian itu,” kata Akmaluddin.

Menurut Akmaluddin, berkaca dari bencana hidrometeorologi yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, pemerintah juga harus memperhatikan dan memperketat persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelum izin kegiatan usaha terbit. Perlu ada penataan ulang dalam tata kelola kegiatan usaha pertambangan ataupun yang berkait dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Sebelumnya, rencana pencabutan izin Tambang Emas Martabe juga mendapat sorotan dari kalangan pakar ataupun pelaku usaha pertambangan. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Eva Djauhari melalui keterangan tertulis pada Kamis (22/1/2026) mengatakan, temuan Satgas PKH dapat menjadi indikasi awal, tetapi pembuktian harus diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar environmental liability. Dalam hal ini, peran Kementerian Lingkungan Hidup atau lembaga teknis menjadi krusial.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) Rachmat Makkasau dalam keterangan tertulis menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi di sektor pertambangan melalui kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha. Pasalnya, kontribusi sektor mineral dan batubara terhadap penerimaan negara tergolong besar, yakni Rp 138,47 triliun pada 2025. Kepastian usaha menjadi kunci agar kontribusi itu berlanjut.

Sumber : https://www.kompas.id/artikel/mau-dibawa-ke-mana-tambang-emas-martabe