Pemerintah Kaji Revisi Harga DMO Batu Bara Sektor Kelistrikan

Pemerintah Kaji Revisi Harga DMO Batu Bara Sektor Kelistrikan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji rencana revisi harga patokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Evaluasi ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri pertambangan dan kapasitas keuangan PT PLN (Persero), seperti dilansir dari Money.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa lonjakan biaya produksi menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengkaji kebijakan ini. Saat ini, nisbah kupas atau stripping ratio untuk tambang batu bara kalori medium berkisar antara 8 hingga 12 yang memicu pembengkakan biaya lapangan.

“Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kita harus jaga agar mereka tidak rugi,” kata Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Pemerintah membuka peluang perubahan harga agar formula baru tersebut adil bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok energi nasional.

“Lagi kita menghitung, plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusahanya juga tidak dirugikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, regulasi harga DMO batu bara untuk sektor kelistrikan sebesar 70 dollar AS per ton belum pernah berubah sejak tahun 2018. Ketentuan tersebut mengacu pada nilai kalori 6.322 Gross As Received (GAR) yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyebutkan nilai patokan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi riil saat ini. Selama hampir delapan tahun terakhir, pelaku usaha menghadapi lonjakan biaya bahan bakar, alat berat, upah, logistik, hingga pengelolaan lingkungan.

“Dalam penentuan harga DMO, menurut kami ada beberapa faktor yang perlu dilihat biaya produksi aktual. Karakter batubara untuk kelistrikan yang berbeda dengan batu bara kalori tinggi yang biasa menjadi acuan pasar, selisih dengan harga pasar agar tidak terlalu lebar dalam jangka panjang, serta keberlanjutan usaha tambang itu sendiri,” kata Gita kepada Kontan.co.id, Jumat (19/6/2026).

APBI mengharapkan adanya mekanisme penyesuaian berkala yang terhubung langsung dengan persentase tertentu dari Harga Batubara Acuan (HBA) agar harga domestik tidak tertinggal terlalu jauh.

“Dengan begitu, PLN tetap mendapatkan harga khusus untuk ketahanan listrik nasional, tetapi harganya juga tidak tertinggal terlalu jauh dari perkembangan biaya dan pasar,” ujar Gita.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono memaparkan bahwa mayoritas kebutuhan PLN di lapangan diisi oleh batu bara kalori medium berkisar 4.200 hingga 5.000 GAR. Dalam regulasi saat ini, jenis kalori tersebut dihargai sekitar 35 dollar AS sampai 38 dollar AS per ton.

Sudirman menilai biaya operasional riil kini sudah menyamai atau bahkan melampaui tarif tersebut, terutama pada tambang ber-stripping ratio di atas 7. Kesenjangan juga kian melebar dibanding harga pasar global yang mencapai 125 dollar AS hingga 130 dollar AS per ton.

“Menurut kami sebaiknya memang jangan terpaut jauh dengan harga batubara di pasar global. Selain untuk dapat menutupi biaya operasional tambang yang sudah cukup tinggi saat ini, juga dapat berdampak positif untuk mengoptimalkan konservasi cadangan batubara,” ungkap Sudirman.

Dampak finansial dari harga yang terlalu rendah turut disoroti oleh Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo. Ia khawatir korporasi akan cenderung mengeksploitasi area tambang dengan biaya produksi rendah demi bertahan, yang bisa mempercepat penipisan cadangan nasional.

Singgih mengusulkan agar harga DMO dinaikkan ke level di atas 80 dollar AS per ton demi menutupi biaya operasional logistik atau hauling cost bagi lokasi tambang yang jauh dari pelabuhan.

“Minimal perusahaan tidak mengalami kerugian, khususnya untuk lokasi tambang yang jauh dari pelabuhan sehingga hauling cost cukup tinggi. Dengan level harga di atas US$ 80 per ton, keamanan kebutuhan batubara di dalam negeri menjadi lebih terjamin,” ujarnya.

Dukungan penyesuaian juga datang dari Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar yang menyarankan kisaran harga baru berada di angka 80 dollar AS hingga 90 dollar AS per ton.

“Selain itu, selisih yang terlalu lebar antara harga DMO dan harga pasar juga tidak bagus. (Penyesuaian harga DMO) ini juga agar pelaku usaha semangat memasok kebutuhan domestik. Catatan penting harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri batubara dan kebutuhan biaya pembangkitan listrik PLN,” tandas Bisman.

Sumber : https://www.asatunews.co.id/revisi-harga-dmo-batu-bara