Pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas), meski masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Sekjen Perhapi Resvani menuturkan pertambangan merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui. Sehingga, pengelolaannya pun harus dilakukan secara hati-hati.
Selengkapnya saksikan dialog Safrina Nasution bersama Rizal Calvary Tenaga Ahli Kementerian Investasi/Kepala BKPM dan Sekjen Perhapi Resvani di segmen Mining Zone dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (27/05/2024).
Sumber :Â Â https://www.youtube.com/watch?v=1-5rjKg-QZI