Pemerintah Perkuat Tata Kelola Tambang untuk Dukung Investasi Berkelanjutan

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Tambang untuk Dukung Investasi Berkelanjutan

RM.id  Rakyat Merdeka – Sektor ekstraktif, khususnya pertambangan, masih menjadi motor penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai sekitar 8,5 persen.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, produksi batu bara nasional sepanjang semester I tahun 2025 mencapai 357,6 juta ton, atau 48,34 persen dari target tahun 2025 sebesar 739,67 juta ton.

Dari jumlah itu, 238 juta ton dialokasikan untuk ekspor dan memasok sekitar 45 persen kebutuhan listrik dunia.

Indonesia juga memiliki cadangan mineral dan batu bara melimpah, seperti nikel, tembaga, bauksit, timah, emas, perak, besi, serta batu bara.

Nilai total cadangan sumber daya tersebut diperkirakan mencapai 3,91 triliun dolar AS pada 2023, dan akan meningkat seiring peningkatan status sumber daya menjadi cadangan siap eksploitasi.

“Indonesia masih kaya potensi sumber daya alam. Namun dibutuhkan kepastian hukum dengan penegakan aturan yang seharusnya,” tegas Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman saat dihubungi media, Selasa (16/12).

Menurut Ferdy, polemik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) antara perusahaan tambang dan masyarakat masih sering terjadi.

“Banyak terjadi di beberapa provinsi, di Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Pemerintah pusat harus mengawal IPPKH yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan,” tegasnya.

Ferdy menegaskan, kawasan hutan merupakan milik negara, sehingga tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi. Ia menilai, klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan oleh masyarakat merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berbeda halnya jika klaim tersebut berada di Area Penggunaan Lain (APL), yakni wilayah di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan non-kehutanan, seperti pertanian, permukiman, industri, dan infrastruktur.

“Jadi pemegang IPPKH punya izin dari negara untuk memanfaatkan kawasan hutan, misalnya untuk pertambangan. Masyarakat tak bisa asal klaim, karena status kawasan hutan adalah milik negara,” paparnya.

Sejumlah polemik IPPKH diketahui terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Dairi (Sumatera Utara), dan Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah).

Sementara itu, Ketua Bidang Mineral Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) M. Toha menegaskan bahwa wilayah hutan adalah sepenuhnya milik negara.

“Jika perusahaan sudah mengantongi IPPKH, kemudian diklaim oleh masyarakat sebagai tanah adat atau tanah ulayat, dan ternyata berada di kawasan hutan, maka klaim itu melanggar aturan perambahan hutan,” urainya.

Menurut Toha, perusahaan tambang diperbolehkan memberikan tali asih kepada masyarakat sekitar, tetapi bukan ganti rugi, karena status lahan tersebut milik negara.

“Di kawasan hutan yang ada IPPKH-nya, jika ada pihak yang memiliki sertifikat maka itu melanggar hukum. Pemilik sertifikat maupun yang menerbitkan bisa dipidana, karena secara hukum di dalam kawasan hutan tidak boleh diterbitkan sertifikat,” jelasnya.

Salah satu persoalan terbesar yang mengancam kepastian hukum di sektor tambang adalah tumpang tindih lahan (overlapping) antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan, serta klaim masyarakat terhadap wilayah berizin IPPKH.

Meski demikian, Toha menegaskan, industri pertambangan tetap memberikan dampak positif signifikan terhadap perekonomian.

“Sektor pertambangan bisa meningkatkan kesejahteraan, membuka akses, dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi, namun memerlukan pengelolaan berkelanjutan, agar manfaatnya maksimal dan dampak negatifnya minimal,” katanya.

Dari sisi pemerintah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menertibkan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Satgas ini melibatkan lintas kementerian, termasuk ESDM.

Hingga kini, Satgas PKH telah mengembalikan 3,31 juta hektar kawasan hutan kepada negara, dengan 915 ribu hektar di antaranya sudah diserahkan kepada kementerian terkait.

Pemerintah menargetkan penertiban 4,2 juta hektar tambang ilegal agar pemanfaatannya sesuai kepentingan masyarakat.

Dengan dukungan berbagai lembaga, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sumber : https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/293947/pemerintah-perkuat-tata-kelola-tambang-untuk-dukung-investasi-berkelanjutan