KBRN, Jakarta : Pemangku kepentingan sektor pertambangan menegaskan penataan tambang ilegal harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan bagi operasi perusahaan tambang yang telah berizin.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menyampaikan bahwa penataan tambang ilegal harus dilakukan secara selektif, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku industri yang telah memenuhi kewajiban perizinan.
Menurutnya, praktik tambang ilegal juga berisiko menimbulkan kelebihan produksi yang akhirnya menekan harga komoditas mineral. Selain itu, hal tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pendapatan negara.
Di sisi lain, regulasi yang membuka peluang bagi UMKM atau koperasi untuk masuk ke kegiatan tambang harus diterapkan hati-hati. Pemilihan komoditas dan wilayah operasi juga perlu disaring secara ketat agar tidak merugikan pelaku usaha resmi dan tidak mendorong ketidakadilan dalam industri.
“Jika ini diterapkan secara sembrono untuk semua komoditas, konsep keadilan yang ditujukan akan menjadi tidak tepat karena mungkin akan mewujudkan ketidakadilan bagi para usaha tambang itu sendiri yang sudah secara serius mengurus perizinannya sejak awal,” kata Sudirman Widhy dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni menyatakan bahwa penegakan hukum akan menjadi anak terakhir, sementara faktor utama adalah pembinaan, pencegahan dan memastikan operasional tambang tetap sejalan dengan prinsip pasal 33 UUD 1945.
Penindakan tegas hanya akan dilakukan bila aktivitas ilegal tetap berjalan atau pelaku mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.
“Jadi pencegahan dan upaya hukum adalah langkah terakhir sehingga masyarakat sendiri bisa menikmati apa yang menjadi hak rakyat Indonesia yang mana kita sangat kaya dengan sumber daya alam,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah mencatat sedikitnya terdapat 1.063 aktivitas penambangan tanpa izin yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya potensi pajak hingga penyelundupan hasil tambang.
Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memberantas tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
“Saya diberi laporan oleh aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal. Dan potensi kekayaan yang dihasilkan dari tambang ilegal tersebut dilaporkan berpotensi menimbulkan kerugian negara minimal Rp 300 triliun,” kata Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025.




