PERHAPI Aceh Dukung Penutupan Tambang Ilegal, Nyatakan Siap Bantu Pulihkan Lingkungan

PERHAPI Aceh Dukung Penutupan Tambang Ilegal, Nyatakan Siap Bantu Pulihkan Lingkungan

theacehpost.com| Banda Aceh – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh memberikan dukungan penuh terhadap instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh.

PERHAPI Aceh melihat langkah ini sebagai langkah penting dan urgent yang tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Hasil temuan Pansus DPR Aceh menyebutkan adanya 1000 titik tambang ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten, dengan potensi aliran dana ilegal mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” ujar Sekjen PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, dalam keterangan tertulis kepada , Banda Aceh, Sabtu (27/9/2025).

Lebih lanjut, Hardi menyebutkan, tambang ilegal telah meninggalkan lubang-lubang terbuka, merusak hutan/area terdampak, mencemari sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. Jika tidak segera ditangani, kerusakan ekologis yang ditimbulkan akan menurunkan kualitas hidup masyarakat Aceh secara jangka panjang.

Untuk itu, PERHAPI Aceh menyoroti dampak lingkungan nyata yang ditinggalkan tambang ilegal di Aceh. Pertama, deforestasi lahan dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Sangat terlihat hilangnya vegetasi terutama daerah sekitar sungai dan di beberapa kabupaten di Aceh seperti di Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, yang menyebabkan peningkatan risiko longsor dan banjir bandang di beberapa kawasan,” jelasnya.

Hal ini, kata dia, juga berdampak pada adanya sedimentasi sungai. Debit aliran dapat berkurang hingga 30–40 persen di beberapa daerah aliran sungai yang terkena dampak tambang emas ilegal. Belum lagi pemulihan lahan tersebut, yang membutuhkan biaya pemulihan sangat besar.

“Standar biaya reklamasi itu bisa mencapai Rp 40–60 juta per hektar, belum lagi untuk hutan dan DAS yang rusak. Jika lahan kritis akibat tambang ilegal di Aceh lebih dari 2.000 ha, maka kebutuhan dana pemulihan mencapai Rp 100–150 miliar, dan ini tidak bisa ditagih ke pelaku ilegal,” ungkapnya.

Kedua, kontaminasi bahan kimia berbahaya. Menurut PERHAPI Aceh, aktivitas pertambangan emas tanpa izin berpotensi menggunakan merkuri/bahan kimia lainnya berbahaya yang dapat mencemari tanah dan air

Hardi menyampaikan,  studi nasional (2024) mencatat lebih dari 1.000 ton merkuri digunakan tiap tahun oleh tambang emas ilegal di Indonesia, sebagian juga beredar di Aceh.

Ketiga, lahan kritis pasca tambang ilegal. Area bekas tambang ilegal yang mencapai ribuan titik pastinya mengalami kehilangan kesuburan. tanpa reklamasi, lahan tidak lagi produktif untuk pertanian atau kehutanan.

Satu lokasi tambang ilegal dapat meninggalkan ratusan lubang berdiameter 2–5 meter dengan kedalaman 3–10 meter. Jika dihitung total, ribuan lubang dibiarkan terbuka, yang menjadikan lahan kritis serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar

Keempat, kerugian ekonomi dan sosial. Selain kerusakan ekologis, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kerugian ekonomi. Negara kehilangan penerimaan royalti dan pajak yang dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun di Aceh.

“Di sisi sosial, muncul konflik lahan, penurunan kualitas kesehatan masyarakat akibat air tercemar, dan ketidakadilan ekonomi karena hasil tambang tidak memberi manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Kelima, menghambat penegakan hukum tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Selain kerusakan ekologis serta ekonomi dan sosial, praktek ilegal mining seringkali diperparah oleh jaringan patronase sehingga menghambat penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam khususnya di Aceh.

Temuan Tim Pansus yang menyebut aliran dana tak resmi memperkuat kekhawatiran ini.

Untuk memastikan penertiban tambang ilegal efektif dan berkelanjutan, PERHAPI Aceh menyatakan siap mendukung pemerintah dalam hal tersebut.

“Penutupan tambang ilegal harus dibarengi dengan program pemulihan lingkungan yang nyata dan keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat lokal. PERHAPI Aceh siap mendukung dan berkontribusi secara teknis seperti pemetaan akurat wilayah terdampak, analisis dampak, hingga penyusunan program reklamasi dan pemulihan. Ini demi memastikan sumber daya alam Aceh dikelola secara adil, berkelanjutan, dan bermanfaat untuk generasi mendatang,” tuturnya.

Pihaknya berharap penutupan tambang ilegal juga dilakukan secara tuntas, konsisten, dan melibatkan semua pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, praktisi, akademisi, LSM dan juga masyarakat lokal. (Akhyar)

Sumber : https://theacehpost.com/news/perhapi-aceh-dukung-penutupan-tambang-ilegal-nyatakan-siap-bantu-pulihkan-lingkungan/index.html