Jurnalis – Feby Novalius
JAKARTAÂ – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) buka suara soal kehebohan pertambangan nikel di Raja Ampat. Perhapi mendukung langkah Menteri ESDM untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional penambangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Raja Ampat untuk proses investigasi dan evaluasi lebih lanjut.
“Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup memang seyogyanya harus menurunkan tim untuk melakukan inspeksi dan evaluasi secara menyeluruh guna melakukan penilaian yang mendalam atas praktek operasional pertambangan yang dilakukan oleh para perusahaan tambang nikel tersebut,” terang Perhapi dalam keterangannya, Senin (9/5/2025).
Menurut Perhapi, hal utama yang benar-benar harus di cek validitasnya adalah perizinan yang dimiliki oleh para perusahaan tambang nikel yang berlokasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan operasional pertambangan, di antaranya:
– Izin Usaha Pertambangan (IUP)
– Izin Lingkungan Hidup yang meliputi Dokumen AMDAL, UKL-UPL
– Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bagi Perusahaan tambang yang wilayah IUP nya berada di dalam wilayah kehutanan.
Perhapi menilai, tanpa adanya salah satu izin di atas, jika ditemukan perusahaan tambang tersebut telah menjalankan operasional pertambangan, maka Perhapi sangat mendukung agar operasional perusahaan tersebut harus dihentikan seterusnya dan dugaan pelanggaran atas praktek operasional pertambangan tanpa izin harus diproses secara hukum.
“Jika izin-izin dimaksud telah dimiliki secara sah oleh Perusahaan tambang, maka hal berikut yang harus direview dan dievaluasi oleh para staf inspektur yang ditugaskan untuk melakukan inspeksi dan pengawasan adalah bagaimana para perusahaan tersebut melakukan praktek operasional pertambangannya,” tulis Perhapi.
Berikut daftar 5 perusahaan yang dapat izin tambang Raja Ampat:Â
1. PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 (izin dari pemerintah pusat).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah)
5. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)