Perhapi Desak Penertiban Aktivitas Pertambangan Ilegal

Perhapi Desak Penertiban Aktivitas Pertambangan Ilegal

JAKARTA, investor.id – Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Whidy, menegaskan aktivitas pertambangan ilegal dapat menimbulkan kerugian serius bagi masyarakat, baik dari sisi keselamatan kerja maupun kerusakan lingkungan.

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin agar dapat diawasi dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga kegiatan pertambangan dilakukan dengan baik dan benar,” kata Sudirman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah rentetan insiden maut di lokasi tambang ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Dalam kurun waktu hanya dua hari, tiga orang meninggal dunia dalam dua kejadian terpisah di lokasi pertambangan tanpa izin.

Korban pertama, MT (67), meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam lubang tambang sedalam sekitar 16 meter di Desa Tumalede, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara, pada Senin (5/10/2026). Korban yang merupakan seorang pendeta itu sedang mengumpulkan kayu bakar tidak jauh dari rumahnya, sekitar 15 meter dari lokasi tambang.

Kepala Hubungan Masyarakat Polres Kepulauan Sangihe, Ipda Rocky Tujuwale, mengatakan korban diduga terpeleset. “Suaminya yang berada di rumah mendengar suara seperti benda terjatuh ke dalam lubang,” ujarnya. Korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 17.00 WITA namun nyawanya tidak tertolong

Dua hari berselang, dua penambang emas ilegal, RYD (22) dan MD (36), ditemukan meninggal dunia di lokasi tambang ilegal di kawasan Bugis, Desa Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan. Keduanya ditemukan tidak sadarkan diri saat sedang menggali material mengandung emas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Harli Essing Buida, mengatakan penyebab kematian belum dapat dipastikan. “Penyebab kematian belum dapat dipastikan karena dokter belum datang,” kata Harli. Polisi telah menutup lokasi dan memasang garis polisi untuk olah TKP.

Rangkaian kematian tersebut memperkuat desakan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal berskala industri di Sangihe.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan kementerian memberikan perhatian khusus terhadap Sangihe. “Saat ini Sangihe mendapat perhatian,” katanya.

Desakan juga datang agar pemerintah segera menyelesaikan persetujuan operasi yang tertunda bagi PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan pemegang izin resmi di wilayah tersebut, agar tercipta kegiatan pertambangan yang terkendali.

Chief Executive Officer PT Tambang Mas Sangihe, Terry Filbert, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.

“Kejadian tragis dan tidak seorang pun seharusnya kehilangan nyawa karena aktivitas pertambangan yang tidak aman dan tidak terkendali,” kata Filbert.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat Sangihe dengan menghentikan pertambangan ilegal dan memastikan setiap aktivitas dilakukan berdasarkan regulasi dan pengawasan yang tepat.

“Kami percaya masyarakat Sangihe berhak mendapatkan kegiatan pertambangan yang legal, terkendali, bertanggung jawab terhadap lingkungan dan berada di bawah pengawasan pemerintah. ESDM tidak boleh membiarkan lebih banyak orang meninggal sebelum tindakan tegas diambil,” imbuhnya.

Sumber : https://investor.id/business/457535/perhapi-desak-penertiban-aktivitas-pertambangan-ilegal