PERHAPI Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Soal Wacana Pengambilalihan Tambang Martabe

PERHAPI Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Soal Wacana Pengambilalihan Tambang Martabe

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Wacana pengambilalihan Tambang Emas Martabe kembali memantik perhatian publik. Kali ini, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) angkat suara dan meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengambil keputusan strategis yang berpotensi berdampak luas terhadap iklim investasi pertambangan nasional.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Sudirman Widhy Hartono, menilai wacana pengambilalihan Tambang Martabe dari PT Agincourt Resources masih terlalu prematur. Apalagi, di tengah derasnya informasi yang beredar di masyarakat, tidak sedikit yang keliru memahami status hukum perusahaan tambang tersebut.

“Perlu diluruskan bahwa PT Agincourt Resources adalah pemegang Kontrak Karya (KK), bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini perbedaan mendasar,” ujar Sudirman. Menurutnya, selama kontrak karya masih berlaku dan belum diputus secara resmi oleh Kementerian ESDM, maka pengambilalihan operasional Tambang Martabe belum dapat dilakukan secara hukum.

PERHAPI mengingatkan, penghentian kontrak karya tidak bisa disamakan dengan pencabutan izin. Mekanismenya harus melalui pemutusan kontrak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, PERHAPI menegaskan belum ada langkah resmi pemerintah untuk memutus Kontrak Karya PT Agincourt Resources.

Lebih jauh, Sudirman menilai rencana pemutusan kontrak karya secara sepihak berisiko menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. “Ini bisa mencederai kepercayaan investor terhadap sektor pertambangan Indonesia,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Menurut PERHAPI, pencabutan izin atau pemutusan kontrak yang tidak didasarkan pada evaluasi yang proporsional, tanpa pembuktian yang memadai serta tanpa memberi ruang pembelaan kepada pelaku usaha, berpotensi dikategorikan sebagai tindakan administratif yang cacat, baik secara prosedural maupun substantif.

Terkait dugaan pelanggaran lingkungan, PERHAPI menilai setiap sanksi harus didasarkan pada kajian ilmiah dan teknis yang kuat, dengan pembuktian kausalitas yang ketat. Indikasi awal dari temuan Satgas PKH, kata Sudirman, belum cukup untuk menjadi dasar pemutusan kontrak tanpa proses hukum yang sah.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup diketahui tengah menggugat PT Agincourt Resources secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan tambang emas tersebut digugat ganti rugi hingga Rp200 miliar dalam perkara bernomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Gugatan tersebut terdaftar sejak 20 Januari 2026.

PERHAPI pun meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap nanti menentukan sanksi apa yang harus dijalani. Jangan melangkah terlalu jauh sebelum itu,” ujar Sudirman.

Menariknya, di tengah gugatan tersebut, PT Agincourt Resources selama ini dikenal memiliki rekam jejak lingkungan yang cukup baik. Perusahaan ini bahkan meraih PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Februari 2025, serta penghargaan Good Mining Practice Award dari Kementerian ESDM.

“Fakta-fakta ini juga harus menjadi bahan pertimbangan yang objektif,” tutup Sudirman, seraya menegaskan bahwa kepastian hukum dan kehati-hatian adalah kunci menjaga keberlanjutan sektor pertambangan Indonesia.

Sumber : https://www.ruangenergi.com/perhapi-ingatkan-pemerintah-tak-gegabah-soal-wacana-pengambilalihan-tambang-martabe/