Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Ardhi Ishak Koesen, menilai evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) perlu menjadi momentum bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membenahi tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Ardhi Ishak Koesen, menilai evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) perlu menjadi momentum bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membenahi tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hal itu bertujuan agar tidak mengganggu kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
“Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang dapat dilakukan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (domestic market obligation/DMO) juga terganggu,” kata Ardhi dalam keterangan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ardhi, kontrak pasokan yang telah ditandatangani antara perusahaan tambang dan PT PLN (Persero) tidak serta-merta menjamin ketersediaan batu bara di lapangan. Sebab, PLTU membutuhkan pasokan bahan bakar secara berkala agar dapat terus beroperasi.
Ia menduga lambatnya persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 membuat alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak menentu sehingga berdampak pada pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik.
Karena itu, Ardhi mendorong agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai.
“Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan pada akhir 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan, sekaligus menjamin pelaksanaan DMO pada 2026,” ujarnya.
Ardhi juga menilai ketentuan baru mengenai perizinan blending batu bara tidak akan efektif menjaga pasokan DMO. Menurut dia, aturan tersebut hanya mengatur mekanisme perizinan kegiatan blending, bukan kebijakan DMO.
“Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 yang baru mengatur perizinan blending batu bara yang harus mendapat persetujuan menteri. Tidak ada hubungannya dengan DMO. Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending,” katanya.
Selain itu, kegiatan blending justru menambah biaya operasional, sementara harga batu bara DMO masih ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton sejak 2018.
“Kegiatan blending batu bara yang berasal dari dua tambang berbeda pasti menimbulkan tambahan biaya. Besarnya biaya tambahan sangat bervariasi, tergantung jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan,” ujar Ardhi.




