PERHAPI: Peluang Aceh Tata Tambang Rakyat dan Atasi PETI Semakin Terbuka

PERHAPI: Peluang Aceh Tata Tambang Rakyat dan Atasi PETI Semakin Terbuka

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2026 dinilai membuka peluang bagi Pemerintah Aceh untuk menata pertambangan rakyat secara legal sekaligus mengatasi aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh menilai regulasi yang terbit pada Oktober 2026 tersebut memperjelas mekanisme penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Aturan ini sekaligus memperkuat peran pemerintah provinsi dalam mengelola pertambangan rakyat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan regulasi tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk mempercepat penataan pertambangan rakyat yang selama ini masih menghadapi persoalan legalitas dan pengawasan.

“Regulasi tersebut memberikan landasan yang semakin kuat bagi Pemerintah Aceh untuk menata pertambangan rakyat secara terencana. Namun, kewenangan itu perlu ditindaklanjuti melalui aksi konkret yang sudah ditunggu realisasinya,” kata Hardi dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Menurut Hardi, melalui aturan tersebut, gubernur memiliki kewenangan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta sebagai pengelola sekaligus pelaksana pengolahan dan pemurnian mineral logam hasil IPR di wilayahnya setelah WPR ditetapkan.

Regulasi itu juga mengatur batas luas wilayah IPR, yakni maksimal lima hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi.

Selain itu, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab dalam mempersiapkan rencana reklamasi dan pascatambang, mengumumkan pembagian blok koordinat, serta menyosialisasikan kebijakan kepada masyarakat terdampak.

Pengawasan terhadap keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam penataan pertambangan rakyat tersebut.

“Poin pentingnya adalah pemerintah provinsi diberi tanggung jawab penuh dalam mempersiapkan rencana reklamasi dan pascatambang, mengumumkan pembagian blok koordinat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, serta pengawasan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan,” jelasnya.

Atas dasar itu, PERHAPI Aceh mendorong Gubernur Aceh bersama instansi teknis terkait segera menginventarisasi lokasi potensial dan mengusulkan penetapan WPR. Prioritas perlu diberikan kepada lokasi yang selama ini menjadi tempat aktivitas pertambangan masyarakat dan memenuhi kriteria untuk ditata secara legal.

Namun, Hardi mengingatkan bahwa tidak semua lokasi pertambangan dapat dilegalkan. Wilayah yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk kawasan yang secara hukum tidak boleh ditambang atau memiliki risiko lingkungan tinggi, tidak boleh dipaksakan masuk dalam skema legalisasi.

Masyarakat yang terdampak oleh kebijakan penataan tersebut juga perlu mendapatkan alternatif penghidupan yang layak agar upaya penertiban tidak mengabaikan aspek sosial dan ekonomi.

“Harapan kita, penegakan hukum terhadap PETI tetap berjalan konsisten, sementara jalur legal melalui WPR dan IPR juga segera diwujudkan di Aceh,” ujarnya.

Sumber : https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1051291/perhapi-peluang-aceh-tata-tambang-rakyat-dan-atasi-peti-semakin-terbuka