PERHAPI: Penertiban PETI Butuh Komitmen dan Konsistensi APH dan Pemda

PERHAPI: Penertiban PETI Butuh Komitmen dan Konsistensi APH dan Pemda

KedaiPena.com – Menanggapi maraknya pertambangan ilegal (PETI), Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Rizal Kasli menyatakan untuk penertibannya memang dibutuhkan komitmen dan konsistensi penegakan  hukum baik oleh APH termasuk TNI-POLRI-Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Karena dampaknya akan dirasakan kemudian hari oleh daerah dan masyarakat sekitarnya.

“Namun, dalam penegakan hukum tersebut sebaiknya pemerintah daerah juga harus memikirkan alternatif pendapatan ekonomi sebagai sumber pendapatan bagi penambang tersebut. Apalagi di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, mereka sangat membutuhkan kepastian pendapatan untuk membiayai keluarganya,” kata Rizal pada Kedai Pena, ditulis Minggu 13 September 2026.

Ia menyatakan, pengalihan pekerjaan yang layak harus dipikirkan agar penambang ilegal dapat menghentikan kegiatan pertambangan ilegal di daerah terkait.

Berita Nusantara

“Pengalihan pekerjaan dilakukan dengan pendampingan yang dimulai dari diklat, bantuan permodalan, operasi, pemasaran dan pelayanan customer,” ujarnya.

Selain itu, Rizal menyebutkan, pemerintah daerah juga dapat mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah yang memiliki prospek sumber daya mineral, dengan catatan sudah dilakukan penelitian, eksplorasi dan tidak tumpang tindih dengan wilayah IUP-OP perusahaan yang memiliki izin resmi.

“WPR bisa diajukan persetujuannya ke Menteri oleh Gubernur. Pemerintah harus membina IPR yang akan dikeluarkan agar tetap mengikuti kaidah teknik pertambangan yang baik (GMP) serta menjamin pelestarian lingkungan hidup tetap dijaga,” ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk wilayah yang sudah terganggu, mengalami kerusakan dan terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) harus segera dilakukan reklamasi, rehabilitasi, dan remediasi apabila ada pencemaran.

“Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukannya, apabila ilegal mining tsb tidak diproses secara hukum. Artinya dalam hal ini pemerintah daerah dan pusat harus menganggarkan biaya untuk itu. Kalau tidak akan berdampak kepada kesehatan dan keselamatan masyarakat seperti terganggunya kesehatan masyarakat, penyakit dan bencana longsor dan banjir. Untuk itu pemerintah daerah dan pusat harus melakukan penertiban terhadap pertambangan ilegal apabila ada di wilayah mereka. Kecuali yang izin resmi (IPR) yang dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik,” pungkasnya.

Sumber : https://www.kedaipena.com/perhapi-penertiban-peti-butuh-komitmen-dan-konsistensi-aph-dan-pemda/