Perhapi Pertanyakan Kesiapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Atur Ekspor Batu Bara

Perhapi Pertanyakan Kesiapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Atur Ekspor Batu Bara

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mempertanyakan kesiapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mengatur ekspor batu bara dari 800 lebih konsesi tambang di seluruh Indonesia pada Senin (1/6/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.

Kesiapan BUMN ekspor tersebut dinilai krusial mengingat banyaknya jumlah pemegang konsesi lapangan yang harus diakomodasi dalam kontrak kerja sama kerja pertambangan.

“Pemegang konsesi batu bara di lapangan yang tercatat ada lebih dari 800 konsesi jumlahnya. Artinya, BUMN ekspor ini harus berkontrak dengan sekitar 800 perusahaan pemegang konsesi batu bara itu,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen saat dihubungi, Senin (1/6/2026).

Ardhi menilai keragaman karakteristik serta kualitas komoditas dari ratusan pemilik izin tambang tersebut akan menjadi tantangan besar dalam proses pengelompokan produk.

“Satu perusahaan bisa tiga atau empat jenis batu bara, karena produk alam dan ini pengaruh juga dari wilayah, jadi given langsung dari alam. Dengan variasi yang begitu besar, bagaimana BUMN ekspor bisa meng-handle itu?” tanyanya.

Menurut Ardhi, banyaknya titik wilayah tambang di Indonesia juga bakal memberikan dampak langsung pada pengawasan pelabuhan yang menjadi lokasi pengiriman komoditas.

“Pelabuhan ekspornya atau titik ekspornya banyak sekali, lebih 800 konsesi yang ada, titik pelabuhan ekspornya itu juga beda-beda. Mereka ada yang join [dengan penambang lain], ada yang sendiri [pelabuhan ekspor milik satu perusahaan], jumlahnya bisa 200—300 titik,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan fluktuasi terhadap jumlah izin usaha pertambangan yang aktif di dalam negeri.

“Saat ini di sektor mineral dan batu bara itu terdapat 4.052 izin. Nah, ini terdiri dari kalau logam dan batu bara itu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat totalnya ada 1.667,” kata Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Siti Sumilah Rita Susilawati dalam Sarasehan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Data Ditjen Minerba Kementerian ESDM per Februari 2026 merinci izin aktif terdiri atas 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).

Sumber : https://www.harianbasis.co/perhapi-pertanyakan-kesiapan-danantara-ekspor-batubara