Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mempertanyakan kesiapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengatur ekspor batu bara yang berasal dari 800 lebih konsesi tambang di seluruh Indonesia pada Senin (1/6/2026).
“Pemegang konsesi batu bara di lapangan yang tercatat ada lebih dari 800 konsesi jumlahnya. Artinya, BUMN ekspor ini harus berkontrak dengan sekitar 800 perusahaan pemegang konsesi batu bara itu,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen saat dihubungi, Senin (1/6/2026).
Ardhi menilai banyaknya pemilik konsesi memicu variasi karakteristik dan kualitas hasil tambang yang beragam, sehingga PT DSI dituntut melakukan pengelompokan secara detail agar pengiriman sesuai permintaan spesifik importir.
“Satu perusahaan bisa tiga atau empat jenis batu bara, karena produk alam dan ini pengaruh juga dari wilayah, jadi given langsung dari alam. Dengan variasi yang begitu besar, bagaimana BUMN ekspor bisa meng-handle itu?” tanyanya.
Permasalahan lain yang disoroti adalah dampak pengawasan pada ratusan titik pelabuhan ekspor yang tersebar di berbagai wilayah.
“Pelabuhan ekspornya atau titik ekspornya banyak sekali, lebih 800 konsesi yang ada, titik pelabuhan ekspornya itu juga beda-beda. Mereka ada yang join [dengan penambang lain], ada yang sendiri [pelabuhan ekspor milik satu perusahaan], jumlahnya bisa 200—300 titik,” ungkapnya.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.052 izin, mengalami penurunan dari November 2025 yang sebanyak 4.252 izin usaha.
Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menunjukkan total izin tersebut mencakup 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Dari total 3.818 IUP, terdapat 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara, serta 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara. Rincian untuk 1.667 IUP minerba terdiri atas 841 IUP mineral logam dan 826 IUP batu bara, dengan rincian batu bara berupa 811 IUP operasi produksi dan 15 IUP eksplorasi, sedangkan untuk mineral logam terdapat 15 IUP eksplorasi dan 826 operasi produksi.
“Saat ini di sektor mineral dan batu bara itu terdapat 4.052 izin. Nah, ini terdiri dari kalau logam dan batu bara itu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat totalnya ada 1.667,” kata Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Siti Sumilah Rita Susilawati dalam Sarasehan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Sebagai data pembanding, per November 2025 tercatat ada 4.252 izin usaha pertambangan yang aktif dengan rincian 31 KK, 59 PKP2B, 4.015 IUP, 25 IUPK, 15 IPR, serta 107 SIPB.
Pada periode tersebut, dari 4.015 IUP terdapat 1.777 IUP untuk mineral logam dan batu bara yang terbagi menjadi 906 jenis mineral logam dan 871 untuk batu bara. Untuk kategori IUP batu bara terdiri dari 854 IUP operasi produksi dan 17 IUP eksplorasi, sementara khusus IUP mineral logam mencakup 18 IUP eksplorasi dan 888 IUP operasi produksi.
Sumber : https://www.mediakompeten.co.id/perhapi-pertanyakan-kesiapan-danantara-ekspor-batubara




