BANDA ACEH – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh menilai pengelolaan pertambangan di Aceh harus berorientasi pada penciptaan nilai tambah ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan kawasan, mulai dari tahap perencanaan hingga pascatambang.
Sekretaris Jenderal PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan model pertambangan ideal harus memperhitungkan tiga fase sekaligus, yakni sebelum tambang beroperasi, selama kegiatan produksi, dan setelah cadangan mineral habis.
“Menurut kami, model pertambangan ideal untuk Aceh adalah pertambangan yang sejak awal sudah menghitung tiga fase sekaligus, yakni sebelum tambang, selama tambang dan setelah tambang,” kata Muhammad Hardi, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pada tahap prapenambangan, perusahaan harus memastikan kejelasan status wilayah, kesesuaian tata ruang, potensi dan cadangan mineral, kelayakan ekonomi, daya dukung lingkungan, aspek sosial, serta rencana reklamasi dan pascatambang. Seluruh persyaratan tersebut harus terpenuhi sebelum izin diberikan.
Saat kegiatan produksi berlangsung, keberhasilan pertambangan, menurut dia, tidak cukup diukur dari besarnya produksi. Pemerintah dan perusahaan juga harus menunjukkan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, keselamatan kerja, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kualitas lingkungan, reklamasi lahan, serta realisasi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Hardi turut menyoroti kewajiban pengembangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ketentuan tersebut, menurut dia, mewajibkan penyediaan dana pengembangan masyarakat paling sedikit satu persen dari harga total produksi yang dijual setiap tahun.
“Ini penting karena UUPA sendiri sudah memberikan instrumen yang cukup kuat. Pasal 159 mewajibkan dana pengembangan masyarakat paling sedikit satu persen dari harga total produksi yang dijual setiap tahun,” ujarnya.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan ialah pemanfaatan kawasan setelah kegiatan pertambangan berakhir. Hardi mengingatkan, masyarakat jangan hanya menikmati manfaat ekonomi selama 10 hingga 20 tahun, tetapi kemudian harus menanggung dampak berupa lubang tambang, lahan kritis, dan kerusakan lingkungan.
Karena itu, ia mendorong perubahan paradigma investasi pertambangan di Aceh. Sumber daya alam tidak semestinya hanya dipandang sebagai komoditas untuk dieksploitasi, melainkan harus mampu menghasilkan nilai tambah dan menjadi modal pembangunan jangka panjang.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan manfaat selama 10–20 tahun, tetapi setelah cadangan habis yang tersisa justru lubang tambang, lahan kritis atau beban lingkungan. Karena itu saya melihat investasi pertambangan harus kita ubah dari paradigma berapa besar yang bisa kita ambil dari bumi Aceh menjadi berapa besar nilai yang bisa kita ciptakan dari sumber daya Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, batu bara tidak seharusnya hanya ditambang untuk kemudian diekspor. Komoditas tersebut perlu didorong menjadi bagian dari pengembangan ekonomi yang lebih luas, antara lain melalui penguatan jasa pertambangan lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan teknologi, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Aceh.
Pengembangan sektor ekonomi alternatif di sekitar wilayah tambang juga dinilai penting agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan ketika kegiatan pertambangan berakhir.
Untuk memastikan manfaat tersebut benar-benar terwujud, Hardi menekankan perlunya data dasar atau baseline yang dapat digunakan untuk mengukur kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan Aceh.
Indikator yang perlu dicatat mencakup nilai investasi, jumlah tenaga kerja lokal, keterlibatan perusahaan daerah sebagai pemasok atau vendor, penerimaan PNBP dan dana bagi hasil (DBH), realisasi PPM, luas lahan yang direklamasi, kualitas air dan lingkungan, hingga fungsi kawasan setelah tambang ditutup.
“Kalau pemerintah ingin mengatakan pertambangan memberikan manfaat kepada Aceh, maka harus bisa diukur: berapa investasi masuk, berapa tenaga kerja lokal, berapa perusahaan lokal menjadi vendor, berapa PNBP/DBH, berapa PPM, berapa hektare direklamasi, bagaimana kualitas air dan lingkungan, serta apa fungsi kawasan setelah pascatambang,” ujarnya.
Dengan indikator yang terukur, kata dia, pertambangan diharapkan tidak berdiri sebagai sektor yang hanya mengejar produksi, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pembangunan daerah.
Hardi menegaskan, Aceh tidak perlu bersikap antipati terhadap investasi pertambangan. Namun, pemerintah harus selektif agar setiap investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Kejelasan identitas investor, kemampuan permodalan, kepastian cadangan sumber daya, penguasaan teknologi, pemenuhan kewajiban lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta kontribusi ekonomi harus menjadi pertimbangan utama sebelum investasi dijalankan.
“Kita membutuhkan investasi yang selektif, investornya jelas, modalnya jelas, cadangannya jelas, teknologinya jelas, kewajiban lingkungannya jelas, tenaga kerja lokalnya jelas dan manfaat ekonominya dapat diukur,” kata Hardi.
Ia mengingatkan, sumber daya pertambangan merupakan kekayaan yang tidak terbarukan. Karena itu, setiap kegiatan eksploitasi harus menghasilkan nilai tambah yang dapat dimanfaatkan untuk membangun fondasi ekonomi Aceh bagi generasi mendatang.
“Karena tambang adalah sumber daya yang tidak terbarukan, maka setiap ton yang kita ambil harus mampu dikonversi menjadi nilai tambah dan modal pembangunan untuk generasi Aceh berikutnya. Jangan sampai sumber daya habis, tetapi persoalannya yang diwariskan,” pungkasnya.***




