Perminas Akan Kelola Tambang Rampasan Negara, Siapa Operatornya?

Perminas Akan Kelola Tambang Rampasan Negara, Siapa Operatornya?

Disebut bakal kelola tambang rampasan Satgas PKH, Perminas hadapi beragam potensi masalah. Siapa saja manajemen di baliknya?

tirto.id – Pemerintah kembali melahirkan badan usaha baru di sektor tambang. Namanya PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mendirikan perusahaan pelat merah ini pada 27 November 2025, sebagaimana tercatat dalam Surat Pemberitahuan Data Perseroan Ditjen AHU Kementerian Hukum.

Namun, namanya baru mencuat belakangan usai pemerintah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang melakukan pelangaran kawasan hutan di Sumatra. Perusahaan pelat merah ini bahkan disebut-sebut akan menampung aset-aset yang dirampas oleh negara.

Salah satu konsesi lahan yang akan dialihkan ke Perminas adalah tambang emas Martabe, bekas milik PT Angincourt Resources, perusahaan di bawah konglomerasi grup PT Astra International Tbk (ASII).

Meski demikian, desain pengelolaan tambang Perminas tampak belum sepenuhnya matang. Badan usaha yang berdiri di luar holding tambang MIND ID tersebut juga belum terlibat dalam pembicaraan terkait pengalihan aset.

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, hingga saat ini urusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Untuk pengambilan itu skemanya belum jelas. Yang bisa saya katakan pada saat ini kita harusnya menunggu saja,” ucapnya usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026)

Kelahiran Perminas—yang mendahului langkah pencabutan izin konsesi 28 perusahaan di Sumatera—nampaknya memang tak hanya untuk mengelola aset rampasan negara, melainkan juga disiapkan untuk mengelola mineral strategis, terutama logam tanah jarang.

Ini tak lepas dari ambisi Presiden Prabowo subianto untuk memanfaatkan potensi logam tanah jarang di Indonesia yang melimpah: 136 juta ton dalam bentuk bijih dan 118 ribu ton dalam bentuk logam.

Indonesia sendiri telah lama disebut-sebut sebagai surga tersembunyi bagi komoditas rare earth tersebut, mulai dari neodymium (Nd), lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), hingga itrium (Y).

Nilai ekonominya pun tak main-main. Harga neodymium (Nd), misalnya, telah mencapai Rp1,8 miliar/ton, 1.000 kali lipat lebih mahal dibandingkan harga batu bara yang senilai Rp1,8 juta/ton—menurut data yang dicatat Refinitiv pada pertengahan Agustus 2025.

Ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menjelaskan bahwa Perminas akan dikhususkan untuk mengelola mineral kritis dari tambang-tambang yang dirampas negara.

Meski belum dapat menyebut aset mana saja yang menyimpan potensi komoditas tersebut, ia menegaskan beralihnya pengelolaan kepada BUMN diharapkan dapat membawa perbaikan tata kelola hingga kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

“Misalnya, kalau ditemukan, yang berkaitan dengan masalah pelanggaran lingkungan, ya itu harus diperbaiki. Kalau ditemukan pelanggarannya itu dalam hal tata kelola, misalnya kewajiban-kewajiban kepada negara dalam hal misalnya pajak, ya itu harus diperbaiki juga,” ucapnya di Wisma Danantara.

Masalahnya, langkah pemerintah dalam penghentian izin hingga rencana alih-kelola aset ke BUMN tampak tergesa-gesa. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengingatkan, hal tersebut membuat pengelolaan aset-aset rampasan di tangan BUMN rawan tersandra masalah hukum karena berisiko tinggi digugat di kemudian hari.

Padahal, pencabutan izin dan penyitaan konsesi semestinya dilakukan melalui proses hukum yang jelas dan transparan. Tanpa itu, status lahan akan terus dipersoalkan, bahkan setelah pemerintahan berganti. “Ini kan rawan gugatan, pertama. Dan kalau pun sekarang enggak melawan, kan, ya karena lagi berkuasa Presiden (Prabowo). Setelah presidennya selesai, begitu kan, nanti kan bisa digugat. Jadi, menimbulkan tidakpastian hukum,” ungkapnya saat dihubungi Tirto.

Problem lainnya adalah tumpang tindih lini bisnis dengan MIND ID dan BUMN lain. Pasalnya, dalam dokumen akta perusahaan, ruang lingkup usaha Perminas sangat luas—mulai dari emas, nikel, tembaga, bauksit, hingga uranium dan torium. Bahkan, Perminas juga diperbolehkan bergerak di industri logam dasar, perhiasan, hingga pengelolaan air minum.

Belum lagi, sebagai entitas yang baru terbentuk, Perminas belum memiliki pengalaman dan kemampuat sekuat MIND ID dengan rentetan anak usahanya. Sementara pertambangan logam tanah jarang merupakan industri padat modal, yang membutuhkan dana besar.

“Saya pikir kalau diambil itu diambil MIND ID yang punya pengalaman kan. Antam itu kan misalnya yang punya pengalaman, pengetahuan, ya modal, teknologi,” jelas Danang.

Meski demikian, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, dapat memahami langkah pemerintah. Menurutnya, meski lingkup usaha Perminas sangat luas, BUMN dapat diposisikan sebagai mitra Badan Industri Mineral (BIM)—lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo pada 2025.

“Seperti yang kita ketahui bersama issue Logam Tanah Jarang ini sendiri sudah menjadi perhatian besar dari Presiden RI mengingat potensinya yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan teknologi digital di masa depan termasuk teknologi pertahanan/militer,” katanya kepada Tirto, Jumat (30/1/2026).

Namun, ia mengakui penugasan Perminas untuk mengambil alih tambang-tambang yang sebelumnya dikelola swasta, termasuk emas Martabe, berpotensi membuat perannya menjadi kurang optimal. Apalagi, belum dapat dipastikan apakah aset yang swasta yang akan dialihkan kepada BUMN tersebut memiliki cadangan rare earth.

Karena itu, ia menyarankan Danantara untuk terelebih dahulu melakukan eksplorasi dan pengumpulan data mengenai sumber daya dan cadangan pada aset-aset yang akan mereka kelola dari Satgas PKH.

“Kalaupun dana awal (modal Perminas) untuk melakukan eksplorasi dianggap kurang, tentu pihak pemegang saham, dalam hal ini Danantara masih dapat menyuntikkan kembali dana investasinya, apakah itu melalui pendanaan dari dalam sendiri ataupun pendanaan dari pihak lain (investasi),” jelas Sudirman.

Terkait dengan potensi tumpang-tindih peran dengan MIND ID, menurutnya, hal tersebut bukan masalah. Sebab, bukan tak mungkin pembentukan Perminas merupakan langkah bisnis yang dianggap lebih strategis ketimbang menggunakan BUMN yang sudah eksisting.

“Ini sah saja sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan dan memang memiliki prospek yang bagus untuk dapat memberikan keuntungan yang optimal bagi pemegang sahamnya,” tambah dia.

Apa yang disampaikan Sudirman tak berlebihan bila melihat susunan manajemen dan latar belakang profesional manajemen Perminas—yang bukan sekadar teknokrat BUMN, tetapi juga mencerminkan hubungan yang erat dengan kebijakan negara dan lingkar kekuasaan saat ini.

Gilarsi Wahju Setijono menjabat sebagai Direktur Utama, didampingi tiga direktur lainnya yakni La Ode Tarfin Jaya, Oktoria Masniari Manurung, dan Hartian Surya Widhanto. Gilarsi merupakan figur yang dikenal sebagai CEO dari PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, perusahaan di bawah Grup Bakrie yang fokus pada elektrifikasi transportasi. Sebelum bergabung ke Preminas, ia memiliki pengalaman lintas sektor: dari korporasi global seperti Philips dan Merrill Lynch, hingga pernah menjabat Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), BUMN besar di sektor jasa logistik.

Sementara di jajaran komisaris, Rauf Purnama menempati kursi Komisaris Utama, ditemani dua komisaris, Dadang Arif Abdurahman dan Ridho K. Wattimena, serta komisaris independen Noor Mustaqim dan Anton Pri Pambudi.

Berdasarkan catatan Tirto, Rauf Purnama tercatat memiliki pengalaman di BUMN dan politik elektoral. Pada Pilpres 2024, ia menjadi anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, serta pernah menjabat komisaris di PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Meski demikian, nama-nama tersebut bisa jadi tak duduk permanen. Sebab, struktur kepemilikan modal perusahaan sepenuhnya berada di bawah Danantara, yang menggenggam mayoritas saham Seri B senilai hampir Rp11 miliar, melalui PT Danantara Asset Management. Negara hanya memegang saham simbolik senilai Rp1 juta.

“Ini perusahaan di bawah Danantara. Bukan anggota (MIND ID). PT sendiri di bawah Danantara,” tegas COO Danantara Donny Oskaria.

Sumber : https://tirto.id/perminas-akan-kelola-tambang-rampasan-negara-siapa-operatornya-hqeq