Polemik Revisi UU Minerba, PERHAPI Bersikap

Polemik Revisi UU Minerba, PERHAPI Bersikap

Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Wakil Ketua Perhapi Resvani mengatakan perlu melihat substansinya lebih dalam terkait perubahan UU agar menemukan latar belakang kondisi yang bersifat strategis untuk urgensi revisi UU Minerba.

Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan revisi UU Minerba untuk percepatan hilirisasi karena keterbatasan sumber daya alam. Herman juga mengatakan soal keterlibatan ormas hingga umkm karena ada amanat dalam UU 1945.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=yGn46lL6JCw