Rencana pencabutan izin PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, bergulir tak tentu arah. Belum jelas proses administrasi keputusan itu, muncul wacana pengambilalihan tambang tersebut dengan melibatkan badan usaha milik negara. Pakar pertambangan menilai kontrak karya Agincourt harus tetap dihormati. Jika tidak, ada potensi dampak pada iklim investasi Indonesia.
Agincourt Resources menjadi satu dari 28 perusahaan yang izinnya akan dicabut pemerintah. Sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hal itu menjadi keputusan presiden setelah mendapat hasil laporan audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap sejumlah perusahaan, menyusul bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Setelah itu, bergulir wacana Tambang Emas Martabe akan dikelola PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), BUMN baru yang dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hal itu disampaikan Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria pada Rabu (28/1/2026). Setelah itu, pemerintah dan Danantara menyebut Perminas dibentuk atas perintah Presiden untuk mengelola mineral strategis.
Masalahnya, jenis izin yang dimiliki Agincourt ialah kontrak karya (KK), yang berarti ada kontrak antara pemerintah dan Agincourt. Terbit pada 1997, KK tersebut diamendemen pada 2018. Sebagaimana tertera dalam laman Minerba One Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KK Operasi Produksi Agincourt Resources berlaku mulai 24 Mei 2018 dan baru akan berakhir pada 24 April 2042.
:quality(75):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/11/23/8be3652c6cf9de3b16106105c3658105-Tambang_Emas_Martabe1.jpeg)
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono saat dihubungi, Minggu (1/2/2026), mengatakan, kepastian regulasi penting dalam tata kelola pertambangan. Perlu ada jaminan terhadap investor, baik yang sudah beroperasi maupun investor baru.
Terkait polemik terkait Tambang Emas Martabe, Widhy menilai, sebaiknya dilakukan investigasi mendalam terlebih dulu jika Agincourt Resources disebut sebagai salah satu penyebab bencana banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. Segala proses yang sedang berlangsung pun agar dihormati.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tengah menggugat perdata Agincourt Resources, dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Agincourt digugat untuk membayar ganti rugi hingga Rp 200 miliar karena dianggap melakukan perusakan lingkungan hidup. Gugatan didaftarkan pada 20 Januari 2026.
Proses hukum itu, kata Widhy, sebaiknya dihormati. ”Operasional dihentikan sementara, lalu investigasi dan gugatan dijalankan. Jangan sampai berkembang liar di media seolah-olah akan diambil alih oleh pemerintah. Itu berdampak pada iklim investasi. Investor jadi takut karena sudah keluar uang banyak lalu tiba-tiba diambil alih dengan alasan tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, di situasi saat ini, sebaiknya jalankan proses investigasinya. Jika memang bersalah, ada sanksi dan denda yang diberikan. Namun, KK Agincourt Resources tetap dihormati. ”Yang diperbaiki tata kelolanya, bukan kemudian diambil alih secara sepihak,” lanjutnya.
Pada Minggu (1/2/2026), melalui keterangan tertulis, Perhapi menilai wacana pemerintah yang mengambil alih Tambang Emas Martabe terlalu prematur. Untuk menghentikan status KK pertambangan, mekanisme yang ditempuh ialah pemutusan kontrak, bukan pencabutan izin. Bagi Perhapi, lantaran Kementerian ESDM sebagai pihak berwenang belum memutus kontrak KK Agincourt Resources, pengambilalihan tak bisa dilakukan.
:quality(75):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/12/10/543c4e12a27bb0eaa9810fb92912a858-DSC09579.jpg)
PERHAPI berpendapat, pemerintah sebaiknya berhati-hati karena pengambilalihan itu bakal menjadi preseden buruk bagi iklim investasi pertambangan di Indonesia. Secara konseptual, pencabutan izin atau pemutusan kontrak yang tak didasarkan pada evaluasi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) Rachmat Makkasau dalam keterangan tertulis menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi di sektor pertambangan melalui kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha. Terlebih, Agincourt telah mendapat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) kategori Hijau dari pemerintah. Agincourt mendapat Proper Hijau selama dua tahun beruntun, yakni 2023 dan 2024.
Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil penilaian ketaatan perusahaan terhadap peraturan akan tersaji dalam beberapa kategori, yakni biru (taat), merah (tidak taat), dan hitam (tidak ada upaya). Perusahaan yang dinilai juga bisa masuk kategori hijau dan emas bila memiliki sejumlah keunggulan dan inovasi dalam proses pengendalian ataupun pengelolaan lingkungan (Kompas.id, 7/7/2025).
Hingga kini, Agincourt Resources belum memberikan berkomentar lebih lanjut. Pada Rabu (21/1/2026), perseroan menyatakan belum bisa berkomentar lebih lanjut karena belum menerima pemberitahuan resmi maupun informasi secara detail terkait keputusan itu.
:quality(75)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/01/30/f722aa8a339c0792a8ba7fdc5eef02d2-Thailand_Gold.jpg)
Turunkan kepercayaan
Pengamat energi dan pertambangan, yang juga peneliti pada Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, menuturkan, setiap tindakan terhadap perusahaan mestilah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terkait polemik Tambang Emas Martabe, seharusnya mengacu pada Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta sejumlah aturan turunannya.
Pernyataan pengambilalihan Tambang Emas Martabe, yang kemudian akan diberikan kepada BUMN, dinilai tidak memiliki alasan kuat. ”Lama-lama, orang semakin takut berinvestasi di Indonesia karena suatu saat bisa diperlakukan seperti ini. Kepercayaan pada Indonesia bakal menurun. Tugas pemerintah seharusnya ialah mengambil langkah (terhadap perusahaan), tetapi dengan aturan yang ada,” ujar Ferdy.
Dikutip Kompas.com, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Perminas berasal dari arahan Presiden Prabowo Subianto. ”Diharapkan bisa mengelola mineral-mineral kita, terutama mineral-mineral yang strategis. Itu maka dimintalah Danantara membentuk satu entitas,” ujar Prasetyo saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, keputusan pemerintah mencabut 28 izin perusahaan di tiga provinsi di Sumatera telah melalui kajian mendalam dan akan ditindaklanjuti oleh kementeriannya. Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengemukakan keputusan terkait perizinan Tambang Emas Martabe belum final dan masih dalam pembahasan lintas kementerian.
Sekilas sejarah Tambang Emas Martabe, dikutip dari laman Agincourt Resources, pemerintah memberikan KK selama 30 tahun kepada PT Danau Toba Mining pada 1997 untuk eksplorasi mineral dan pertambangan emas. Pada Maret 2018, Agincourt bersepakat dengan pemerintah untuk menandatangani perubahan KK. Itu mencakup pengurangan area KK dari 163.927 hektar menjadi 130.252 hektar.
Perusahaan ini sempat beberapa kali berganti nama dan kepemilikan saham hingga kemudian dikenal sebagai PT Agincourt Resources. Produksi atau penuangan emas perdana dilakukan pada 2012, yang kemudian diikuti capaian produksi dan eksplorasi tersukses dalam sejarah Agincourt pada 2017. Pada tahun tersebut, pengolahan bijih mencapai 5,35 juta ton dan menghasilkan sekitar 355.000 ounce emas.
Pada 2018, produksi kembali mencetak rekor dengan peningkatan sebesar 15 persen dibandingkan 2017. Pada Desember 2018, kepemilikan mayoritas perusahaan beralih menyusul akuisisi 95 persen saham Agincourt Resources oleh PT Danusa Tambang Nusantara. Sebanyak 60 persen saham Danusa Tambang dimiliki PT United Tractors Tbk (UNTR) dan 40 persen dimiliki oleh PT Pamapersada Nusantara, anak usaha UNTR, bagian dari Grup Astra International.
Sumber : https://www.kompas.id/artikel/polemik-tambang-emas-martabe-ancam-iklim-investasi




