Revisi UU SDA: Perspektif PERHAPI dan Tantangan Ekonomi Global

Revisi UU SDA: Perspektif PERHAPI dan Tantangan Ekonomi Global

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Resvani, menyoroti berbagai isu krusial yang belum banyak dibahas. Di antaranya, pengelolaan sumber daya alam yang semestinya berada di tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) namun justru berpotensi dipusatkan oleh pihak kementerian, serta pengaturan jumlah produksi yang menjadi fokus dalam revisi tersebut.

“Sebagian pengelolaan SDA, khususnya BPP (Bahan Penambangan dan Pengolahan), harusnya dikelola oleh BUMN, namun kini kita melihat tren pengelolaannya bisa beralih ke pihak kementerian atau bahkan oleh badan lain yang tidak terintegrasi dengan BUMN,” ujar Resvani dalam acara 3ird Mining Workshop for Journalis: Kiprah Pertambangan Indonesia untuk Mendukung Kesejahteraan, Bidakara Hotel, Jakarta, Kamis (26/2/2025).

Hal ini, menurutnya, menambah kekhawatiran mengenai dampak terhadap distribusi dan kontrol sumber daya alam di tingkat daerah. Selain itu, ia menilai pentingnya pengaturan jumlah produksi dalam Undang-Undang, mengingat sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia.

“Berdasarkan pemahaman saya, dalam UU 4/2009 dan UU 2020, pengaturan jumlah produksi belum jelas. Oleh karena itu, pasal mengenai ini sangat relevan untuk diatur lebih lanjut,” ujarnya.

Hal ini penting dalam konteks pengelolaan SDA yang mengarah pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya alam. Menurut Resvani, filosofi kebijakan yang pernah dibuat Perhapi pada 2015, yang mengedepankan pengelolaan SDA demi kepentingan rakyat, masih relevan dengan konteks saat ini.

“Konsep yang kita bangun adalah sumber daya alam harus dikelola untuk kepentingan nasional, dan ini harus diatur dengan tegas dalam revisi undang-undang,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung tentang krisis energi global yang mempengaruhi industri pertambangan Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak hanya harus menanggapi perubahan pasar energi global, tetapi juga harus bisa memanfaatkan peluang dalam sektor manufaktur.

“Dengan perubahan geopolitik dan penurunan harga komoditas, kita harus mampu menyesuaikan kebijakan kita agar dapat menangkap peluang dari pergeseran manufaktur global, khususnya yang keluar dari China,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penting untuk segera memperkuat ekosistem industri dalam negeri, termasuk industri material maju, yang bisa menjadi penopang bagi pertumbuhan sektor manufaktur dan energi terbarukan.

“Industri material maju seperti super alloy berbasis nikel yang digunakan dalam turbin angin dan pembangkit listrik tenaga uap sangat penting dalam transisi energi global,” tegasnya.

Mengakhiri pembicaraan, dia menyimpulkan bahwa Indonesia perlu menyusun kebijakan strategis yang lebih komprehensif untuk mengelola SDA, dengan memperhatikan keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat.

“Sebelum revisi UU SDA disahkan, kita perlu kembali menekankan pentingnya kebijakan strategis yang berfokus pada keberlanjutan ekonomi dan pemerataan,” tutupnya.

Dengan tantangan ekonomi global yang terus berkembang, revisi UU SDA menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan. (Shiddiq)

Sumber: https://nikel.co.id/2025/02/27/revisi-uu-sda-perspektif-perhapi-dan-tantangan-ekonomi-global/