Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perhapi merupakan sebuah Lembaga independen sertifikasi yang berada di bawah naungan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi Kompetensi profesi berdasarkan lisensi.
Dewan Pengarah LSP Perhapi merupakan organ di dalam struktur organisasi LSP yang tugas utamanya adalah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaran biaya LSP termasuk juga mengangkat dan memberhentikan Badan Pelaksana LSP Perhapi.
Anggota Dewan Pengarah LSP Perhapi merupakan perwakilan dari Lembaga dan Organisasi yang mendirikan LSP Perhapi seperti Direktorat Jenderal Mineral & Batubara KESDM; Indonesia Mining Association (IMA); Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Perhapi sendiri; dimana Ketua Dewan Pengarah LSP Perhapi dijabat oleh Ketua Umum Perhapi ex-officio.
Rapat Dewan Pengarah LSP Perhapi yang dilaksanakan pada hari Kamis tgl 20-Feb-2025 memiliki agenda Utama pembahasan mengenai rencana perubahan susunan ketua dan anggota Dewan pengarah LSP Perhapi sehubungan dengan pergantian pejabat dan pengurus di semua Lembaga dan organisasi pendiri LSP Perhapi baik di Ditjen Minerba KESDM; IMA: APBI dan Perhapi. Susunan kepengurusan baru Dewan LSP Perhapi akan diumumkan kemudian.
Instructor
