FORUM Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh seharusnya memberikan penjelasan tentang progres ultimatum mereka terkait praktik penambangan emas ilegal. Setidaknya, sejak ultimatum itu dikeluarkan 24 Juli 2026, ada data jumlah penambang ilegal yang berhenti.
Apalagi tenggat waktu yang diberikan forum yang terdiri, di antaranya, dari Gubernur Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Panglima Kodam Iskandar Muda, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh itu semakin dekat. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memberikan batas waktu bagi para penambang emas ilegal pada 17 Agustus 2026.
Sekretaris Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh, Muhammad Hardi, menilai kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Aceh untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. Di sisi lain, Pemerinta Aceh juga serius menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan menghilangkan potensi penerimaan negara maupun daerah.
Karena apapun alasannya, apalagi hanya karena kemiskinan, penambangan emas ilegal itu harus dihentikan. Setelah dibiarkan bertahun-tahun tanpa tindakan tegas, penambangan emas ilegal membentuk satu ekosistem yang melibatkan rantai pasok bahan bakar minyak (BBM), distribusi bahan kimia seperti merkuri dan sianida, penyedia alat berat, pemodal, penadah hasil tambang, hingga jaringan pemasaran.
Hingga tersedia jaminan pengelolaan penambangan emas yang benar-benar baik, Pemerintah Aceh dan Forkopimda juga seharusnya tidak memberikan izin apapun kepala perusahaan manapun untuk mengeksplorasi, apalagi mengeksploitasi, emas. Hutan Aceh, hingga jaminan itu ada, harus steril dari praktik penambangan emas.
Di lapangan, praktik penambangan emas ini saling menunggangi. Penambang emas ilegal memanfaatkan lokasi tempat izin usaha pertambangan beroperasi. Sementara ada perusahaan nakal yang membiarkan praktik itu, bahkan menampung hasil tambang ilegal, untuk mendapatkan keuntungan.
Yang dibutuhkan Aceh saat ini adalah tata kelola penambangan yang baik dan jelas. Sehingga tidak ada celah bagi siapa pun mencari untung dengan merugikan negara, orang banyak, dan merusak lingkungan. Harus ada jaminan bahwa praktik penambangan emas di Aceh benar-benar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebenarnya membangun sistem pengelolaan penambangan emas yang baik tidak sulit. Ada banyak orang pintar di Aceh yang bisa dimintai pendapat dan digandeng untuk mengawasi. Namun tak sedikit orang yang tidak ingin tata kelola ini dibenahi. Semakin semrawut, semakin besar keuntungan mereka. Apakah Mualem dan rekan-rekannya di Forkopimda Aceh berani bertindak? Rela mengorbankan diri untuk menyelamatkan hutan Aceh? Itu pertanyaan besarnya.***
Sumber : https://www.ajnn.net/news/siapa-rela-mengadang-tambang/index.html




