Pemerintah menetapkan kebijakan soal ekspor batu bara harus menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) Indonesia. Alasannya, penjualan batu bara dari dalam negeri ke negara lain diatur oleh Indonesia, alias tidak ‘disetir’ oleh negara lain. Kendati demikian, mandatori implementasi HBA untuk kegiatan ekspor menuai kritik dari para pelaku usaha.
Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan hal bisa memicu turunnya peluang pembelian komoditas batu bara. Ketua Bidang Kajian Batu Bara PERHAPI FH Kristiono menuturkan pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi terkait aturan HBA lebih detil sebelum benar-benar diterapkan. Selain itu, implementasi aturan tersebut juga dilakukan bertahap. Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina bersama Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani dan Ketua Bidang Kajian Batu Bara PERHAPI FH Kristiono di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (28/02/2025).