SANGIHE – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan kembali berlangsung di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena terjadi ketika PT Tambang Mas Sangihe (TMS) masih menunggu persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kembali memulai operasi produksi secara legal.
Aktivitas tambang ilegal di Sangihe bukan persoalan baru. Pemerintah sebelumnya telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI. Namun, kegiatan tersebut dilaporkan kembali muncul setelah aparat meninggalkan lokasi.
Persoalan ini juga mendapat perhatian setelah polisi menangkap dua warga negara China di Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, pada September 2026. Dari tangan keduanya, aparat mengamankan 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram.
Emas tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan rencananya dibawa ke Singapura sebelum diteruskan ke Hong Kong. Kasus ini menambah perhatian terhadap dugaan adanya rantai aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah Sangihe.
Di tengah kembali munculnya aktivitas PETI, proses legalisasi operasi PT TMS masih berlangsung. Perusahaan menyatakan telah memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan pemerintah.
Pada 8 September 2026, TMS menyebut Kementerian ESDM telah mengonfirmasi kelengkapan dokumen perusahaan dan proses persetujuan operasi produksi telah memasuki tahap administratif terakhir. Namun hingga kini belum terdapat tanggal resmi penerbitan persetujuan tersebut.
Presiden Direktur TMS Terrence Filbert mengatakan perusahaan telah mengeluarkan lebih dari Rp30 miliar untuk memenuhi berbagai persyaratan pemerintah sekaligus mempersiapkan kegiatan operasi secara legal. Tak hanya itu, TMS menyatakan siap menanamkan investasi hingga Rp1 triliun untuk mendukung kegiatan operasional pertambangan.
Kondisi tersebut membuat aktivitas PETI dan proses perizinan TMS menjadi dua persoalan yang berjalan bersamaan, tetapi memiliki mekanisme penanganan berbeda.
Pengamat pertambangan sekaligus Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Rizal Kasli meminta pemerintah mengusut kembali aktivitas PETI di Sangihe. Menurutnya, aparat perlu menelusuri aktivitas tersebut secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan dugaan adanya pihak yang melindungi ataupun memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal.
“Apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana maupun kerugian negara, aparat penegak hukum perlu melakukan penyidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” katanya dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Senada, Wakil Ketua PERHAPI Resvani meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas PETI yang disebut berada di wilayah TMS. Menurut Resvani, perusahaan yang telah mengantongi izin dapat melaporkan dugaan kegiatan ilegal kepada aparat. Namun, kewenangan untuk melakukan penindakan tetap berada pada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Rizal menilai penanganan PETI tidak seharusnya dikaitkan secara langsung dengan proses persetujuan operasi produksi TMS. “Penindakan terhadap pertambangan ilegal dan proses administratif persetujuan operasi produksi TMS. Keduanya perlu berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rizal.




