Tambang Raja Ampat Dinilai Mesti Lanjut Jika Terbukti Sesuai GMP

Tambang Raja Ampat Dinilai Mesti Lanjut Jika Terbukti Sesuai GMP

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) meminta pemerintah segera membuka kembali izin operasional perusahaan tambang nikel di sekitar Raja Ampat, jika mereka terbukti sudah memenuhi pakem good mining practices (GMP).

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengatakan, pada dasarnya, kalangan penambang mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasional tambang di Kabupaten Raja Ampat untuk proses investigasi dan evaluasi lebih lanjut.

Penambang pun mendorong agar evaluasi dilakukan secara mendetail dan objektif.

“Jika memang di antara perusahaan tambang nikel tersebut telah memiliki semua dokumen perizinan yang dipersyaratkan secara lengkap, dan telah melakukan praktik pertambangan dengan baik dan benar sesuai kaidah GMP tanpa ada kerusakan lingkungan, maka seyogiayanya perusahaan tambang tersebut dapat diizinkan untuk dapat beroperasi kembali,” ujarnya, dikutip Selasa (10/6/2025).

Wilayah Raja Ampat./dok. Bloomberg

Sudirman menekankan hal utama yang harus benar-benar dicek validitasnya adalah perizinan oleh perusahaan tambang nikel yang menjadi dasar mereka melakukan operasi pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat tersebut.

Perizinan tersebut mencakup izin usaha pertambangan (IUP); izin lingkungan hidup yang meliputi analisis dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL); serta izin pinjam pakai kawasan hutan bagi perusahaan yang wilayah IUP-nya berada di dalam wilayah kehutanan.

“Tanpa adanya salah satu izin di atas, jika ditemukan perusahaan tambang tersebut telah menjalankan operasional pertambangan, maka kami sangat mendukung agar operasionalnya dihentikan seterusnya dan diproses secara hukum,” kata Sudirman.

Namun, jika perusahaan yang dimaksud terbukti telah memiliki izin sah, Sudirman mendesak adanya evaluasi oleh para staf inspektur Kementerian ESDM ihwal bagaimana perusahaan tersebut melakukan praktik pertambangannya.

Praktik pertambangan yang baik, lanjut Sudirman, harus mengimplementasikan kaidah GMP termasuk teknis pertambangan, konservasi mineral dan batu bara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi peratambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi pascatambang, dan pemanfaatan teknologi, rekayasa, serta rancang bangun pertambangan.

“Manajemen perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat ini seharusnya sangat mengerti dan sadar jika lokasi operasional pertambangan mereka berada di salah satu wilayah pariwisata negara yang sangat ikonik,” ujar Sudirman.

“Mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah tersebut akan membuat citra Indonesia menjadi sangat buruk, bukan hanya kepada lingkungan hidup dan potensi pariwisata, tetapi juga menjatuhkan citra produk pertambangan nikel secara umum yang saat ini menjadi salah satu sektor andalan dalam program hilirisasi.”

Dampak Minim

Akhir pekan lalu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak menunjukkan dampak pencemaran lingkungan yang serius, bahkan secara kasat mata.

Hanif menyebut kesimpulan awal ini didasarkan pada hasil pantauan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah berada di lapangan sejak 26 hingga 31 Mei 2025.

Tim KLH mengamati lokasi tambang melalui citra satelit dan pesawat nirawak (drone), dengan hasil menunjukkan bahwa luas bukaan tambang PT Gag Nikel mencapai 187,87 hektare (ha) dari total area konsesi seluas 6.030 ha.

“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Tingkat pencemaran yang terlihat itu hampir tidak terlalu serius,” ujar Hanif, Minggu (8/6/2025).

Pun demikian, dia menggarisbawahi hasil observasi tersebut masih bersifat awal dan perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam. Salah satu indikasi yang disoroti adalah adanya sedimentasi yang menutupi permukaan terumbu karang di sekitar kawasan tambang.

Hanif menegaskan bahwa koral di sekitar pulau merupakan ekosistem penting yang harus dijaga karena keterkaitannya dengan kesehatan laut secara umum.

Secara administratif, PT Gag Nikel juga dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, mulai dari izin pertambangan, persetujuan pinjam pakai kawasan hutan, hingga dokumen lingkungan.

Perusahaan ini juga merupakan salah satu dari 13 entitas yang memperoleh relaksasi hukum untuk melakukan penambangan di kawasan hutan lindung, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

Meski demikian, Hanif mengingatkan bahwa secara yuridis, terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pelarangan aktivitas tambang di pulau-pulau kecil.

“Putusan MA dan MK secara tegas menyatakan bahwa penambangan di pulau kecil dilarang tanpa syarat. Jadi ini akan kami kaji ulang bersama Kementerian ESDM, Kehutanan, dan Kelautan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucap Hanif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)./dok. ESDM

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungannya ke Raja Ampat akhir pekan lalu menyebut masyarakat Pulau Gag merasakan dampak positif dengan adanya aktivitas pertambangan perusahaan PT Gag Nikel.

Bahlil mengaku sempat bertemu dan berbincang langsung dengan warga di Pulau Gag. Warga pulau tersebut yang dominan merupakan nelayan, menurut Bahlil, mendapatkan keuntungan dengan menjual hasil tangkapannya ke perusahaan PT Gag Nikel.

Menurut dia, PT Gag Nikel juga membantu masyarakat membeli bahan bakar minyak (BBM) dan alat pancing untuk bekerja.

Dalam kaitan itu, Bahlil menerima aspirasi masyarakat Pulau Gag tersebut. Dia menyebut agar dapat melihat kondisi di lapangan dengan objektif, dia menyambangi masyarakat secara langsung bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam.

“Dalam rangka merespons apa yang menjadi perkembangan pemberitaan di media sosial. Kami menghargai semuanya, pemberitaan itu kami menghargai dan bentuk penghargaan itu kita terus cek, supaya lebih objektif dengan kondisi yang ada,” ucap Bahlil.

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat belakangan mendapat sorotan buntut laporan Greenpeace Indonesia ihwal eksploitasi nikel di Indonesia Timur dan merusak ekosistem Raja Ampat.

— Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi

(wdh)

Sumber : https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/73575/tambang-raja-ampat-dinilai-mesti-lanjut-jika-terbukti-sesuai-gmp/2

Untuk Pendaftaran Keanggotaan Dapat Menghubungi Bagian Keanggotaan Sekretariat PERHAPI