Pertambangan Ilegal Perlu Solusi, Bukan Janji

Pertambangan Ilegal Perlu Solusi, Bukan Janji

Pertambangan tanpa izin atau peti ibarat penyakit kronis yang terus menggerogoti Tanah Air. Tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng citra industri pertambangan dan menurunkan kepercayaan investor. Padahal, di saat yang sama, Indonesia membutuhkan arus investasi baru untuk mendorong keberhasilan program hilirisasi.

Masalah peti menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto saat memberi pidato pada Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Presiden menyampaikan bahwa ada 1.063 pertambangan ilegal di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Pemerintah berjanji akan memberantasnya.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono dalam wawancara di Jakarta, Kamis (28/8/2025), menjelaskan, peti ada beberapa kategori. Pertama adalah mereka yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin sama sekali.

Kedua ialah mereka yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di suatu wilayah, tetapi di lokasi tersebut tak ada deposit bahan galian tambang, baik batubara maupun nikel. Pelaku malah melakukan penambangan di wilayah lain yang tidak masuk dalam izinnya, bahkan merambah IUP milik perusahaan lain.

Salah satu titik tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. Tambang emas ilegal berpotensi merusak hutan dan daerah aliran sungai.
Salah satu lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Tambang emas ilegal berpotensi merusak hutan dan daerah aliran sungai.

Ketiga adalah pengusaha tambang yang sudah melakukan penambangan meski izin yang dikantongi belum lengkap. Petambang, misalnya, hanya memiliki izin menambang di satu wilayah, sedangkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin pinjam pakai kehutanan belum terbit.

Peti sejatinya bukan fenomena baru. Tambang emas ilegal, misalnya, sudah muncul sejak 1990-an dan banyak dilakukan oleh masyarakat dari kalangan ekonomi bawah. Sementara itu, peti batubara mulai marak sejak awal 2000-an, bahkan hingga merambah ke area konsesi resmi perusahaan di Kalimantan Selatan. Praktik serupa lalu marak di Kalimantan Timur dan Sumatera.

Menurut Widhy, sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah, seperti meninjau lokasi praktik peti. Upaya lain adalah mengontrol alur produksi dan niaga komoditas, seperti batubara, dengan sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Akan tetapi, upaya tersebut belum optimal. Saat ada razia, biasanya aktivitas peti menurun, tetapi setelahnya muncul kembali. ”Demikian juga saat harga batubara melonjak, peti juga marak,” katanya.

Ia menambahkan, para pelaku peti menambang menggunakan alat berat. Tak hanya batubara, peti juga terjadi pada pertambangan mineral, seperti nikel dan timah. Selain itu, merambah komoditas mineral bukan logam dan batuan atau galian C.

Marak di sejumlah daerah

Kompas mencatat, peti marak di sejumlah daerah di Indonesia setahun terakhir. Pada Mei 2024, penyidik pegawai negeri sipil Kementerian ESDM bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik penambangan emas ilegal oleh warga negara asing di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam praktik itu, kedalaman lubang tambang ilegal mencapai 1,6 kilometer.

Sejumlah praktik peti bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, 13 orang meninggal dan 12 orang luka-luka akibat longsor di lokasi tambang emas ilegal pada Kamis (26/9/2024).

Di Kalimantan Timur, Dinas ESDM Kaltim menerima 108 aduan tambang ilegal sejak awal 2025, mulai dari tambang galian C sampai tambang batubara. Sejumlah warga pun melaporkan aktivitas pengangkutan dan bongkar muat yang diduga ilegal (Kompas.id, 17/4/2025).

Truk pengangkut batubara hilir mudik di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,beberapa waktu lalu. Lubang-lubang bekas galian tambang batubara seringkali memakan korban karena dibiarkan terbuka tanpa reklamasi.Kompas/Harry Susilo (ILO) *** Local Caption *** Tambang Batubara Marak di Samarinda - Truk pengangkut batubara hilir mudik di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (15/3). Dalam beberapa tahun terakhir, tambang batubara di Samarinda kian marak. Dari luas wilayah Kota Samarinda 71.800 hektar, sekitar 72,16 persennya sudah diterbitkan izin usaha pertambangan.
Truk pengangkut batubara hilir mudik di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Lubang-lubang bekas galian tambang batubara sering kali memakan korban karena dibiarkan terbuka tanpa reklamasi.

 

Citra industri

Widhy menuturkan, pertambangan ilegal turut menciptakan citra negatif bagi sektor pertambangan. Aktivitasnya yang tidak dikelola secara baik dan bertanggung jawab membuat kerusakan lingkungan dan sosial tak terhindarkan. Dampak ini pada akhirnya menyeret citra perusahaan tambang legal sehingga mereka juga dirugikan.

Belum lagi jika aktivitas pertambangan ilegal mencaplok lahan milik perusahaan pemegang IUP resmi. Kondisi ini membuat potensi usaha pemegang IUP tergerus oleh peti. Pendapatan berkurang, biaya investasi sulit tertutup.

Dampak peti tidak hanya merusak lingkungan dan mencoreng citra industri, tetapi juga melemahkan daya tarik investasi sektor pertambangan Indonesia, terutama di mata investor asing. Menurut Widhy, banyak investor memilih menarik diri karena maraknya praktik pertambangan ilegal.

Padahal, Indonesia tengah mengusung agenda hilirisasi yang membutuhkan aliran modal besar. Pada akhirnya, potensi pendapatan negara pun tergerus karena pelaku peti tidak membayar royalti ataupun pajak.

Sejak tahun 2000, Perhapi mendorong pembentukan struktur baru untuk memperkuat penegakan hukum (gakkum) di sektor pertambangan. Oleh karena itu, Perhapi menyambut positif langkah Kementerian ESDM membentuk Direktorat Jenderal Gakkum pada tahun ini.

Dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR, Presiden menekankan akan menindak tegas pihak-pihak yang membekingi peti. ”Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal. Tak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” ujarnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jumat (22/8/2025), di Jakarta, mengatakan akan menertibkan seluruh kegiatan pertambangan yang melanggar aturan, baik di kawasan hutan lindung maupun peti.

”Penataan tambang harus dilakukan karena banyak setelah dicek oleh satgas ada kegiatan penambangan yang sudah melakukan kegiatan, tetapi IUP belum ada. Ini kita harus tertibkan dan Presiden ingin ini semua ditata dengan baik,” kata Bahlil.

Suasana konferensi pers terkait pertambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (11/5/2024) malam. Pelaku merupakan warga negara China.
Suasana konferensi pers terkait pertambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Pelaku merupakan warga negara China.

Perlu aksi nyata

Manajer Riset Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Akmaluddin Rachim, Kamis, mengatakan, apa yang disampaikan Presiden menjadi sinyal baik untuk pemberantasan tambang liar. Namun, hal tersebut jangan sampai berhenti di ucapan, tetapi perlu dilaksanakan.

”Kami berharap pernyataan tersebut betul-betul dikuatkan dalam bentuk aksi. Itu agar ke depan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan praktik peti,” kata Akmaluddin.

Ia menambahkan, salah satu kendala dalam pemberantasan peti ialah keterbatasan sumber daya manusia, khususnya dalam hal pengawasan, baik dari aparat penegak hukum maupun Kementerian ESDM.

Praktik peti selama ini juga menjadi ladang mata pencarian masyarakat ekonomi kelas bawah. Oleh karena itu, legalisasi berupa pemberian izin pertambangan rakyat menjadi salah satu solusi. Namun, semua harus dilakukan sesuai ketentuan dan disertai edukasi secara masif.

Kini, publik menanti. Apakah janji pemberantasan ini akan menjadi titik balik atau hanya akan menjadi gema yang hilang ditelan deru mesin-mesin penambang ilegal di pelosok negeri.

Sumber : https://www.kompas.id/artikel/tambang-ilegal-wabah-kronis-yang-menggerus-industri-pertambangan?status=sukses_login&utm_source=kompasid&utm_medium=login_paywall&utm_campaign=login&utm_content=https://www.kompas.id/artikel/tambang-ilegal-wabah-kronis-yang-menggerus-industri-pertambangan&loc=header