Pengajuan RKAB 2026 Tetiba Ditenggat Oktober, Penambang Respons

Pengajuan RKAB 2026 Tetiba Ditenggat Oktober, Penambang Respons

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan penambang mineral dan batu bara (minerba) buka suara ihwal pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 1 tahunan yang wajib dilaporkan ulang pada Oktober 2025.

Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyebut penambang masih menunggu sosialisasi dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan tenggat pengajuan tersebut.

“Sosialisasi ini penting karena RKAB untuk 2026 sebenarnya masih masuk dalam RKAB 3 tahunan yang sudah disetujui [atau eksisting],” kata Gita ketika dimintai konfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono juga mengaku mendapatkan laporan bahwa sebagian besar penambang minerba belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan kewajiban pelaporan ulang RKAB 1 tahunan pada Oktober 2025.

Menurutnya, sebagian kecil penambang memang mendapatkan informasi bahwa RKAB 2026—baik pengajuan baru maupun eksisting — harus dilaporkan pada Oktober, tetapi informasi tersebut didapatkan dari Ditjen Minerba secara nonformal.
“Kami harapkan Ditjen Minerba segera memberikan kepastian atau sosialisasi apakah penerapan RKAB 1 tahun tersebut akan dilaksanakan atau tidak. Misalnya dengan mengeluarkan permen [peraturan menteri] atau SK [surat keterangan] baru terkait dengan RKAB,” ungkap Sudirman.

Menurut Sudirman, skema RKAB eksisting dengnan sistem periode 3 tahunan lebih memberikan kepastian bagi penambang untuk melakukan perencanaan bisnis.

Skema 3 tahunan yang berlaku saat ini juga dinilainya dapat membuat perusahaan merencanakan investasi, eksplorasi, pembangunan infrastruktur, serta produksi untuk jangka menengah hingga panjang.

Kemudahan tersebut, lanjut Sudirman, juga diprediksi didapatkan oleh kontraktor jasa pertambangan lantaran mereka dapat memastikan rencana investasi alat berat secara lebih baik, karena dukungan pembiayaan dari perbankan dapat masuk perencanaan.

“Sehingga RKAB selama 3 tahun dapat memberikan kepastian untuk memperkuat industri pertambangan, perusahan jasa pertambangan dan sekaligus perbankan,” tegas dia.

Adapun, Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno sebelumnya menegaskan perusahan pertambangan wajib mengajukan RKAB 2026 pada Oktober 2025.

Jadwal itu itu turut berlaku bagi perusahaan yang sudah mengantongi RKAB 2026, tetapi masih menggunakan skema 3 tahunan.

Tri menuturkan keputusan itu diambil untuk menyesuaikan periode penyampaian RKAB yang akan dikembalikan menjadi skema 1 tahunan mulai 2026.

“Tetap nanti Oktober mengajukan lagi, [meskipun RKAB masih berlaku] ngulang lagi untuk 2026,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, pada Selasa (22/7/2025).

Dalam kesempatan sebelumnya, Tri menjelaskan sistem administrasi RKAB 1 tahunan akan dilakukan secara digital agar lebih cepat.

“Regulasinya sudah kita buat. Nanti sistemnya sudah kita bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya kalau dengan orang mati juga kita,” kata Tri, di Kementerian ESDM, pekan lalu.

Kementerian ESDM mengeklaim sudah menyampaikan rencana perubahan RKAB menjadi 1 tahunan kepada pengusaha tambang baik di sektor mineral maupun batu bara.

“Tadi sudah kita sampaikan. Hari ini kan kita lakukan Zoom meeting dengan perusahaan [minerba],” tutur Tri.

Sekadar catatan, isu perubahan skema RKAB pertambangan minerba mencuat saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (2/7/2025) menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.

Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan, padahal, baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sumber: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/78247/pengajuan-rkab-2026-tetiba-ditenggat-oktober-penambang-respons/2

Untuk Pendaftaran Keanggotaan Dapat Menghubungi Bagian Keanggotaan Sekretariat PERHAPI