Ahli Tambang: Aceh Punya Kewenangan Tetapkan Tambang Rakyat

Ahli Tambang: Aceh Punya Kewenangan Tetapkan Tambang Rakyat

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Aceh, Muhammad Hardi, menegaskan Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Menurut Hardi, selama ini Pemerintah Aceh mampu menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral dan batu bara. Namun, proses penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) justru berjalan lambat karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Sebenarnya, dalam regulasi ada yang namanya penetapan alokasi wilayah pertambangan rakyat yang diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Hardi, Rabu (5/8/2026).

Ia mempertanyakan mengapa kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong legalisasi pertambangan rakyat.

“Selama ini perizinan resmi Pemerintah Aceh bisa menerbitkan sampai puluhan IUP. Kenapa perizinan rakyat masih tetap menunggu pemerintah pusat? Padahal kewenangannya sama. Jadi Aceh punya kewenangan, kan? Nah, kenapa tetap menunggu ketuk palu dari pusat?” ujarnya.

Hardi menegaskan, kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Aceh, termasuk gubernur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta DPRA sesuai tugas dan kewenangannya.

“Di satu sisi izin untuk IUP boleh keluar banyak, tetapi kenapa WPR atau IPR tidak berani diterbitkan? Itu menjadi tanda tanya,” katanya.

Karena itu, Hardi menilai tidak ada alasan bagi Aceh untuk terus menunggu keputusan pemerintah pusat dalam upaya mengembangkan pertambangan rakyat secara legal.

“Kalau mau digarisbawahi ada dua poin. Ada kewenangan Aceh, kenapa tidak dimanfaatkan secara maksimal? Padahal posisinya sama dengan perizinan mineral logam dan batu bara. Kenapa perizinan IUP bisa terbit langsung, sementara yang ini tidak berani?” tuturnya.

Tambang Ilegal Masih Marak

Hardi menilai lambatnya proses penertiban dan legalisasi pertambangan rakyat tidak terlepas dari keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, baik unsur pemerintahan maupun aparat penegak hukum (APH).

“Kalau dibilang, ada kesannya seluruh sistem terlibat. Ada mata rantai yang tidak berani diputus,” jelasnya.

Ia juga menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah yang sebenarnya telah memiliki izin resmi. Di antaranya kawasan Linge, Aceh Tengah, Sungai Mas, Aceh Barat, serta sejumlah area konsesi perusahaan tambang lainnya.

Menurutnya, salah satu solusi paling dekat dan jangka panjang untuk mengatasi persoalan tersebut adalah melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat melalui penetapan WPR dan penerbitan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika tidak segera dilegalkan, masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang tradisional akan rentan berhadapan dengan proses hukum berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minerba.

“Jadi solusi paling dekat dan jangka panjang itu melegalkan mereka dengan mengikuti peraturan. Melegalkannya dengan ada wilayah pertambangan dan ada izin pertambangan rakyat,” ujarnya.

Dorong Roadmap Pertambangan Rakyat

Hardi berharap Pemerintah Aceh segera membentuk tim percepatan untuk menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan pertambangan rakyat secara terukur.

Menurutnya, roadmap diperlukan agar penataan dan legalisasi pertambangan rakyat memiliki arah yang jelas serta dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Roadmap itu sudah ada di Kalimantan Barat, sudah ada di NTB, dan sudah ada di beberapa provinsi lain. Kalau tidak ada roadmap, maka tidak jelas ke mana arahnya,” katanya.

Ia mencontohkan penanganan sektor migas, termasuk pengelolaan sumur ilegal, sumur tua, maupun sumur yang baru ditemukan, yang mulai diarahkan melalui mekanisme alokasi dan percepatan penataan.

“Kita bisa bandingkan dengan migas. Sumur-sumur ilegal, sumur tua, ataupun sumur yang ditemukan baru sudah mulai dialokasikan percepatannya,” pungkas Hardi. (*)

Sumber : https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1040794/ahli-tambang-aceh-punya-kewenangan-tetapkan-tambang-rakyat?page=2