Ahli Tambang Kritisi Lambannya Persetujuan RKAB Berisiko Hambat Hilirisasi

Ahli Tambang Kritisi Lambannya Persetujuan RKAB Berisiko Hambat Hilirisasi

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya pemerintah mengendalikan produksi mineral dan batu bara melalui mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dinilai sudah berada di jalur yang tepat untuk menjaga stabilitas harga komoditas.

Kendati demikian, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy mengatakan, lambannya proses evaluasi dan persetujuan RKAB 2026 justru memunculkan risiko baru bagi keberlanjutan industri pertambangan dan hilirisasi.

“Hal yang disayangkan adalah proses evaluasi dan persetujuannya ini berjalan cukup lamban yang kemudian mengakibatkan keterlambatan atas pemberian persetujuan RKAB kepada para perusahaan tambang,” kata Sudirman kepada Bisnis, dikutip Kamis (22/1/2026).

Pembatasan produksi melalui persetujuan RKAB pada prinsipnya dapat menjadi instrumen efektif untuk mengontrol suplai. Masalahnya, menurut Sudirman, proses evaluasi dan persetujuan RKAB tersebut berjalan terlalu lambat.

Dia menjelaskan, perubahan mekanisme persetujuan RKAB dari sebelumnya berlaku 3 tahunan menjadi tahunan mulai 2026 memang sejak awal menyisakan kekhawatiran.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan jika salah satu kekhawatiran dengan mekanisme persetujuan RKAB tahunan adalah keterlambatan proses persetujuan, mengingat ada cukup banyak, hingga lebih dari 4.000 perusahaan pemegang IUP [izin usaha pertambangan] yang harus diproses persetujuannya,” ungkapnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sebenarnya telah meluncurkan sistem digital MinerbaOne yang diklaim mampu mempercepat proses persetujuan RKAB. Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

“Faktanya keterlambatan pemberian persetujuan RKAB tahun 2026 tetap terjadi,” imbuhnya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minerba menyampaikan bahwa salah satu penyebab keterlambatan tersebut adalah belum rampungnya penyesuaian target produksi minerba nasional 2026.

Proses penetapan angka produksi masih dibahas lintas kementerian dan diklaim segera diselesaikan. Sebagai langkah sementara, pemerintah memberikan relaksasi dengan mengizinkan perusahaan pemegang IUP tetap beroperasi dan berproduksi maksimal 25% dari RKAB 3 tahunan yang telah disetujui sebelumnya untuk periode Januari hingga Maret 2026.

Menurut Sudirman, kebijakan ini tetap layak diapresiasi. Meski demikian, dunia usaha tambang masih dihadapkan pada ketidakpastian.

“Bagi perusahaan tambang, tetap diperlukan kepastian atas persetujuan final dari RKAB yang sudah diajukan guna memastikan rencana operasional, rencana produksi dan penjualan, serta rencana investasi yang sudah disusun dapat segera dieksekusi,” terangnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB tidak hanya berdampak pada sektor hulu, tetapi juga berpotensi menekan industri hilir dan program hilirisasi.

Sudirman mencontohkan sektor nikel, di mana pembatasan produksi bijih dapat berdampak langsung terhadap operasional smelter.

“Pembatasan produksi bijih nikel berpotensi langsung menyebabkan berhentinya operasi pabrik smelter, khususnya smelter pirometalurgi [RKEF] yang sangat bergantung pada pasokan saprolite kadar tinggi dalam jumlah besar dan continue,” jelasnya.

Dia menegaskan, smelter merupakan industri proses yang dirancang beroperasi secara base load sehingga tidak fleksibel terhadap pembatasan pasokan.

“Ketidaktercukupannya bahan baku akan memaksa smelter menghentikan lini produksi, melakukan shutdown sementara, atau bahkan tutup permanen bagi smelter dengan struktur biaya yang lemah,” pungkasnya.

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20260122/44/1946356/ahli-tambang-kritisi-lambannya-persetujuan-rkab-berisiko-hambat-hilirisasi#goog_rewarded